Rampok Penjual Tompo, Kakek Residivis di Malang Selatan Diringkus

Rampok Penjual Tompo, Kakek Residivis di Malang Selatan Diringkus

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 21:31 WIB
perampokan di malang
Penangkapan terhadap pelaku (Foto: Dok. Polres Malang)
Malang -

Seorang penjual tompo (tempat veras/nasi dari anyaman bambu) di Kabupaten Malang jadi korban perampokan. Selain membawa uang hasil jualan, pelaku juga menganiaya korban.

Korban adalah Lasiran (60), warga Desa Plandi, Wonosari, Kabupaten Malang. Peristiwa perampokan terjadi saat korban melintas di perkebunan jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (2/8/2022), siang.

Polres Malang langsung bergerak cepat, pasca kasus perampokan yang menimpa korban viral di media sosial. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku adalah Gimin (61), residivis asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Catatan polisi, Giman sudah beberapa kali masuk bui karena melakukan tindak kejahatan yang sama yakni pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menuturkan setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan," kata Donny kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Donny, peristiwa perampokan terjadi saat korban berjalan membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada saat itu, pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya. Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara.

"Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik korban," terang Donny.

Donny membeberkan dari hasil penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dan sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus yang sama.

"Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Donny.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit motor, pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi perampokan dan uang hasil perampokan.

Sementara pelaku sendiri memang telah merencanakan aksi perampokan terhadap korban dengan membawanya ke perkebunan jagung.

"Saya pukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian uangnya saya ambil," kata pelaku saat dimintai keterangan polisi.

Seorang penjual tompo (tempat veras/nasi dari anyaman bambu) di Kabupaten Malang jadi korban perampokan. Selain membawa uang hasil jualan, pelaku juga menganiaya korban.

Korban adalah Lasiran (60), warga Desa Plandi, Wonosari, Kabupaten Malang. Peristiwa perampokan terjadi saat korban melintas di perkebunan jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (2/8/2022), siang.

Polres Malang langsung bergerak cepat, pasca kasus perampokan yang menimpa korban viral di media sosial. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku adalah Gimin (61), residivis asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Catatan polisi, Giman sudah beberapa kali masuk bui karena melakukan tindak kejahatan yang sama yakni pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menuturkan setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.

"Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan," kata Donny kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Donny, peristiwa perampokan terjadi saat korban berjalan membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada saat itu, pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya. Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara.

"Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik korban," terang Donny.

Donny membeberkan dari hasil penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dan sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus yang sama.

"Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Donny.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit motor, pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi perampokan dan uang hasil perampokan.

Sementara pelaku sendiri memang telah merencanakan aksi perampokan terhadap korban dengan membawanya ke perkebunan jagung.

"Saya pukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian uangnya saya ambil," kata pelaku saat dimintai keterangan polisi.

Halaman 2 dari 3
(iwd/iwd)


Hide Ads