Oknum guru SD di Kota Kediri, IM, yang mencabuli 7 siswinya resmi jadi tersangka. Guru berusia 57 tahun itu juga telah ditahan.
"Berdasarkan penyelidikan, keterangan saksi dan bukti, kami resmi menetapkan oknum guru sebagai tersangka. Dan sejak kemarin malam pelaku telah kami tahan di Polres Kediri Kota" ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana kepada detikJatim, Jumat (29/7/2022).
Tomy mengatakan oknum guru tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 7 siswinya, yang dilakukan sejak Juli 2021 hingga Juli 2022.
"Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2021 hingga Juli 2022," kata Tomy.
Tomy menjelaskan tersangka mencabuli korbannya dengan modus memberikan bimbingan belajar di sekolah, serta meminta bantuan kepada korban untuk mengisi nilai. Dan pada saat tersebut pelaku mencabuli korban.
"Modusnya adalah pelaku membuka bimbingan belajar di sekolah, di dalam kelas dan saat itulah pelaku melakukan aksinya," imbuh Tomy
Tomy menegaskan tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang - Undang RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 76e UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.
Simak Video "Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Murid, Satu Orang Hamil"
(iwd/iwd)