ACT Selewengkan Dana Rp 34 Miliar dari Boeing

Kabar Nasional

ACT Selewengkan Dana Rp 34 Miliar dari Boeing

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 25 Jul 2022 19:22 WIB
Wadir TipideksusΒ Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, Foto: Azhar/detikcom
Surabaya -

Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar sebagai tersangka. Penyalahgunaan dana juga dibeberkan.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Senin (25/7/2022).

Peruntukkan yang tidak sesuai di antaranya adalah pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8 miliar. Serta pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ucapnya.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujarnya.

Dia mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," ucap Ramadhan.

Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ucapnya.




(hse/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads