Pelajar perempuan salah satu SMP di sebuah dusun, di salah satu desa di Kecamatan Plumpang, Tuban melahirkan bayi di luar nikah. Remaja yang juga santriwati sebuah TPQ itu diduga korban persetubuhan oleh anak kiai di Tuban.
Rusjito Kepala Dusun tempat tinggal terduga korban, sekaligus tempat TPQ itu berada, membenarkan bahwa yang menghamili pelajar itu adalah anak seorang kiai di dusun yang dia pimpin.
"Betul anak kiai. Ya kiai di dusun ini," ujarnya ketika dihubungi detikJatim via telepon pada Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusjito membenarkan, terduga korban telah melahirkan bayi di luar nikah pada 19 Juli malam. Kepala Dusun itu mengaku tidak tahu bagaimana bisa terduga korban hamil kemudian melahirkan. Ia hanya mendengar bahwa itu akibat pacaran yang kebablasan.
"Kalau katanya, sih, itu pacaran yang kebablasan lah. Wong yang laki-laki itu sering apel (datang ke rumah korban) begitu," ujar Rusjito.
Mengenai dugaan bahwa keduanya sudah berpacaran sebelum pelajar SMP itu hamil dan melahirkan dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memang menemukan fakta itu dari kedua keluarga.
"Jadi situasi di TPQ sampai saat ini kondusif. Intinya dari pihak terduga anak kiai yang mencabuli dan juga dari pihak korban ini (menyatakan) awalnya mereka menjalin hubungan suka sama suka, sudah berlangsung kurang lebih selama 1 tahun. Kemudian dari hubungan tersebut diketahui bahwa korban ternyata hamil," ujar Gananta kepada detikJatim, Sabtu (23/7/2022).
Mengetahui hal itu, pihak keluarga terduga pelaku akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Hal itu, kata Gananta, ditunjukkan dengan sudah diajukannya surat pendaftaran pernikahan di Pengadilan Agama Tuban.
"Pihak keluarga terduga pelaku bertanggung jawab dan akan menikahi korban dan sudah mengajukan surat pendaftaran pernikahan di Pengadilan Agama Tuban," ujarnya.
Tidak hanya itu, Gananta menyebutkan bahwa kedua belah pihak baik dari keluarga terduga pelaku persetubuhan maupun keluarga terduga korban sudah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum.
"Dari kedua belah pihak juga sudah membuat surat keterangan tidak menuntut secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Rusjito Kepala Dusun tempat tinggal terduga korban, sekaligus tempat TPQ itu berada telah menyebutkan tentang rencana pernikahan pelajar perempuan yang sudah melahirkan bayi laki-laki itu dengan terduga pelaku yang menghamili.
"Tadi (kemarin), berdasarkan kesepakatan keluarga akan dinikahkan. Dari keluarga juga tidak ada yang menuntut. Karena itu tadi oleh pihak Polres disuruh membuat pernyataan damai yang diketahui oleh kepala desa," ujarnya.
Anak kiai dan pelajar SMP itu akan menikah malam ini. Baca di halaman selanjutnya.