Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE akan digelar hari ini. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dalam sidang ini, JE telah dinanti tuntutan maksimal yakni 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya bakal melakukan penuntutan hukuman pidana maksimal. Bahkan, pihaknya telah mengkoordinir dan konsultasi langsung dengan Tim JPU di Batu.
Mia mengaku pihaknya sudah siap melakukan tuntutan maksimal. Menurutnya, tuntutan ini sesuai dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 d UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan pada Rabu (20/7/2022), berdasarkan hasil uraian dari paparan JPU, kami punya kesimpulan bahwa tim JPU berkeyakinan, ada kesalahan yang mesti dipertanggungjawabkan dari terdakwa (JE)," ujar Mia kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Mia meyakini JE terbukti bersalah. Hal tersebut, lanjut Mia, terbongkar dalam fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Salah satunya dengan melakukan rayuan dan tipu muslihat.
"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan yang diinginkan (JE) tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat, dirayu, dan diberikan kata-kata berupa memberikan motivasi kepada anak didiknya sendiri," tuturnya.
Mia menegaskan hal tersebut bakal menjadi acuan pihaknya dalam melakukan tuntutan maksimal. Terlebih, JE tak mengakui perbuatannya.
"Itu yang memberatkan karena dia adalah seorang guru yang harusnya mendidik yang baik-baik," katanya.
Ketua Komnas PA ke Kejari Kota Batu Minta JE Dituntut Maksimal, di halaman selanjutnya!
(hil/fat)