Pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan santri diprediksi bakal lolos dalam jeratan maksimal hukuman Pidana. Sebab, korban yang diperkosa oleh Fauzan hanya satu anak.
Diketahui Fauzan dilaporkan oleh 6 santri, yang diduga korban pemerkosaan dan pencabulan. Hukuman berat berupa hukuman mati ataupun kebiri bakal menantinya. Namun hal itu dimungkinkan bakal tidak terjadi, mengingat korban yang diperkosa hanya satu orang.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen, Mardiyono. Menurutnya, saat ini tersangka Fa dijerat dengan pasal sekarang pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Mardiyono kepada detikJatim, Jumat (15/7/2022).
Mardiyono menambahkan untuk bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati atau bahkan kebiri, harus diterapkan pasal 81 ayat (5). Dengan pasal ini, tersangka bahkan bisa dijatuhi hukuman kebiri.
Namun untuk menerapkan pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya apabila korban memperkosa lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban Fauzan, hanya satu korban yang diperkosa.
"Yang lainnya dicabuli," kata Mardiyono.
Akan tetapi, menurut Mardiyono, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih dalam tahap pengembangan perkara, bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa diterapkan.
"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, bisa diterapkan," ujarnya.
Sementara itu, Kejari Banyuwangi telah menyiapkan Tim Jaksa untuk menangani perkara dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Fauzan ini. Tim ini terdiri dari tiga Jaksa yang sudah memiliki segudang pengalaman menangani perkara.
"Kita bentuk tim untuk menangani perkara ini karena ini perkara atensi dan menjadi perhatian masyarakat," ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, kasus ini akan dipimpin langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo dan Jaksa Gandhi Muchlisin.
Mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Mardiyono mengaku sudah menerima SPDP perkara ini dari Polresta Banyuwangi pada akhir bulan Juni 2022 lalu.
"Kami sudah menerima SPDP perkara ini pada 22 Juni 2022 lalu," jelasnya.
Simak Video "Video: 1.400 Penari Tampil Kompak di Gandrung Sewu Banyuwangi"
(iwd/iwd)