Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Diprediksi Lolos dari Hukuman Maksimal

Pengasuh Ponpes Cabul di Banyuwangi Diprediksi Lolos dari Hukuman Maksimal

Ardian Fanani - detikJatim
Jumat, 15 Jul 2022 19:44 WIB
Fauzan, Pemilik sekaligus Pengasuh Ponpes tersangka pemerkosaan santri di Banyuwangi
Fauzan saat dirilis di Polresta Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan santri diprediksi bakal lolos dalam jeratan maksimal hukuman Pidana. Sebab, korban yang diperkosa oleh Fauzan hanya satu anak.

Diketahui Fauzan dilaporkan oleh 6 santri, yang diduga korban pemerkosaan dan pencabulan. Hukuman berat berupa hukuman mati ataupun kebiri bakal menantinya. Namun hal itu dimungkinkan bakal tidak terjadi, mengingat korban yang diperkosa hanya satu orang.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen, Mardiyono. Menurutnya, saat ini tersangka Fa dijerat dengan pasal sekarang pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Mardiyono kepada detikJatim, Jumat (15/7/2022).

Mardiyono menambahkan untuk bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati atau bahkan kebiri, harus diterapkan pasal 81 ayat (5). Dengan pasal ini, tersangka bahkan bisa dijatuhi hukuman kebiri.

ADVERTISEMENT

Namun untuk menerapkan pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya apabila korban memperkosa lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban Fauzan, hanya satu korban yang diperkosa.

"Yang lainnya dicabuli," kata Mardiyono.

Akan tetapi, menurut Mardiyono, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih dalam tahap pengembangan perkara, bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa diterapkan.

"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, bisa diterapkan," ujarnya.

Sementara itu, Kejari Banyuwangi telah menyiapkan Tim Jaksa untuk menangani perkara dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Fauzan ini. Tim ini terdiri dari tiga Jaksa yang sudah memiliki segudang pengalaman menangani perkara.

"Kita bentuk tim untuk menangani perkara ini karena ini perkara atensi dan menjadi perhatian masyarakat," ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, kasus ini akan dipimpin langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo dan Jaksa Gandhi Muchlisin.

Mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Mardiyono mengaku sudah menerima SPDP perkara ini dari Polresta Banyuwangi pada akhir bulan Juni 2022 lalu.

"Kami sudah menerima SPDP perkara ini pada 22 Juni 2022 lalu," jelasnya.

Diketahui, Fauzan merupakan oknum pengasuh salah satu Ponpes di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Fauzan ditangkap oleh Polresta Banyuwangi karena kasus dugaan pencabulan santri.

Adapun santri yang diduga menjadi korban berjumlah 6 santri dengan rincian 1 santri laki-laki dan 5 santri perempuan. Fauzan sempat menjadi buron selama seminggu.

Ia ternyata lari ke Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Polisi tetap bisa mengetahui keberadaan dirinya hingga akhirnya ia diamankan dan dibawa kembali ke Banyuwangi, tapi langsung masuk ke dalam bui.

Sebelumnya, Fauzan yang merupakan pengasuh sekaligus pemilik Ponpes yang menjadi tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santri di Banyuwangi diketahui bukan orang sembarangan. Ia mantan anggota DPRD Banyuwangi dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Fauzan pernah menjabat sebagai ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banyuwangi. Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPC PPP Banyuwangi Basir Qodim.

Ia membenarkan jika tersangka merupakan kader PPP Banyuwangi tapi saat ini sudah tidak masuk dalam struktur organisasi partai berlambang Ka'bah ini.

"Sekali lagi itu oknum. Dan saat ini tidak masuk struktur partai. Karena yang bersangkutan bukan gerbong saya," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (7/7/2022).

Fauzan, kata Basir, sebelumnya juga memiliki sederet jabatan mentereng. Di samping menjadi pengasuh pondok pesantren Fauzan pernah dua kali duduk di anggota DPRD Banyuwangi.

Tersangka menjabat anggota dewa Banyuwangi pada tahun 2004 hingga 2009. Selanjutnya dia terpilih kembali menjadi anggota DPRD Banyuwangi dari PPP pada tahun 2009 hingga 2014.

"Dua kali periode itu. Mulai 2004 sampai 2014 lalu di DPRD Banyuwangi," beber Qodim.

Tak hanya itu, tersangka juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2014-2019 lalu. Ia sempat mencalonkan diri jadi anggota DPR RI pada 2019 tapi gagal.

"Di Provinsi satu kali tahun 2014 hingga 2019. Selanjutnya nyalon DPR RI tapi gagal," tutur Qodim.

Sejak itu, posisi politik Fauzan mulai goyah. Jabatan selaku Ketua DPC PPP Banyuwangi pun lepas. Fauzan lebih banyak terlibat mengurus pondok pesantren.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Mulai Beroperasi Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)


Hide Ads