Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama berbuntut panjang. Pengesahan itu digugat oleh 4 penggugat.
Sidang gugatan pengesahan pernikahan beda agama kembali bergulir pada hari ini. Empat penggugat diketahui menggugat keputusan PN Surabaya.
Sidang gugatan pengesahan pernikahan beda agama digelar di ruang Tirta PN Surabaya. Ada 4 penggugat yakni M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun.
Salah satu penggugat, M Ali Muchtar buka suara terkait gugatan yang dilayangkan. Mereka mengaku pengesahan pernikahan beda agama meresahkan.
"Awal mula ya keresahan dan gugatan kita kan dari penetapan (Pernikahan beda agama) serta berita di media terkait pernikahan beda agama di PN Surabaya," kata Ali kepada detikJatim. Kamis (14/7/2022).
Ali menjelaskan, gugatan yang dilayangkan usai 14 hari masa kerja atau inkrah perihal penetapan tersebut. Namun, ketika disinggung mengapa ia memberanikan diri untuk menggugat, ia mengaku bermodal nekat dan optimis.
"Kalau orang paham hukum, justru gugatan kami ini tidak tahu hukum, seakan-akan putusan sah tapi itu kok digugat,. Ya memang langkah kita kalau di pandangan orang paham hukum ya mungkin dianggap kan bodoh juga, meski kemungkinan kita menang itu minim," ujarnya.
Ali menuturkan dia tak terlalu memikirkan berbagai komentar sumbang padanya. Begitu juga dengan 3 penggugat lainnya.
"Saya biasa dianggap bodoh, dan saya biasa, ya sudah biar saja. Tapi, ini kan ghirah agama (Cemburunya seorang muslim) dan konstitusi negara ya tetap kita lawan secara hukum pula, entah itu menang atau tidak dan itu bukan wilayah kita," tuturnya.
Simak Video "Video 34 Pria Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Temuan Pesta Gay Surabaya"
(abq/fat)