Alasan PN Surabaya Digugat Usai Sahkan Nikah Beda Agama

Alasan PN Surabaya Digugat Usai Sahkan Nikah Beda Agama

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 14 Jul 2022 11:30 WIB
Sidang gugatan nikah beda agama PN Surabaya
Sidang perdana gugatan nikah beda agama (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama berbuntut panjang. Pengesahan itu digugat oleh 4 penggugat.

Sidang gugatan pengesahan pernikahan beda agama kembali bergulir pada hari ini. Empat penggugat diketahui menggugat keputusan PN Surabaya.

Sidang gugatan pengesahan pernikahan beda agama digelar di ruang Tirta PN Surabaya. Ada 4 penggugat yakni M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodikun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu penggugat, M Ali Muchtar buka suara terkait gugatan yang dilayangkan. Mereka mengaku pengesahan pernikahan beda agama meresahkan.

"Awal mula ya keresahan dan gugatan kita kan dari penetapan (Pernikahan beda agama) serta berita di media terkait pernikahan beda agama di PN Surabaya," kata Ali kepada detikJatim. Kamis (14/7/2022).

ADVERTISEMENT

Ali menjelaskan, gugatan yang dilayangkan usai 14 hari masa kerja atau inkrah perihal penetapan tersebut. Namun, ketika disinggung mengapa ia memberanikan diri untuk menggugat, ia mengaku bermodal nekat dan optimis.

"Kalau orang paham hukum, justru gugatan kami ini tidak tahu hukum, seakan-akan putusan sah tapi itu kok digugat,. Ya memang langkah kita kalau di pandangan orang paham hukum ya mungkin dianggap kan bodoh juga, meski kemungkinan kita menang itu minim," ujarnya.

Ali menuturkan dia tak terlalu memikirkan berbagai komentar sumbang padanya. Begitu juga dengan 3 penggugat lainnya.

"Saya biasa dianggap bodoh, dan saya biasa, ya sudah biar saja. Tapi, ini kan ghirah agama (Cemburunya seorang muslim) dan konstitusi negara ya tetap kita lawan secara hukum pula, entah itu menang atau tidak dan itu bukan wilayah kita," tuturnya.

Ia mengumpamakan gugatan yang dilayangkan layaknya perang badar di zaman Rasulullah SAW. Meski kemungkinan menang sangat kecil, ia mengaku tetap optimis akan menang.

"Seperti halnya perang badar itu, sahabat kan sudah tahu kalau perkiraan sangat kalah sekali, jumlah pasukan lebih sedikit," tuturnya.

Maka dari itu, ia mengaku gugatan tersebut adalah langkah sekaligus pionir untuk membuka mata masyarakat. Menurutnya, tak afdol rasanya bila masyarakat hanya mendengar dan mengetahui melalui pemberitaan saja.

"Tidak fair kalau hanya disikapi oleh berita, harus lewat jalur hukum. Paling tidak, kita memberitahukan bahwa itu adalah perbuatan melawan hukum kepada masyarakat," ujar dia.

Ketika disinggung perihal persiapan, ia mengaku tak ada persiapan khusus dalam sidang gugatan ini. Ia mengaku gugatan ini hanya didasarkan sesuai kaidah hukum dan aturan agama Islam.

"Ya tidak ada persiapan, pokoknya kita melakukan hal-hal yang dimana lewat jalur hukum dampaknya kalau tidak dilawan, putusan ini menjadi yurisprudensi bagi pengadilan-pengadilan yang lain, ya enjoy saja," ujar Ali.

Ia berharap jika menang dalam gugatan, hal ini bisa menjadi patokan supaya tidak ada lagi perkawinan-perkawinan beda agama dan diputuskan di Pengadilan. Baik di Surabaya, maupun di daerah lainnya.

"Itu kan memang tidak boleh sebenarnya, tetapi karena alasan cinta dan HAM, orang kelainan bisa saja (Mendapat pengesahan) lanang seneng lanang misale (Pria dengan pria misalnya), bisa saja mencintai sapi atau kambing, seperti insiden kasmistik di Gresik, karena kalau bisa seperti itu terjadi kan payah, makannya jangan sampai terjadi," kata dia.

Maka dari itu, ia ingin alasan HAM dan percintaan menjadi pertimbangan atau faktor yang menguatkan hakim untuk memberikan pengesahan pernikahan beda agama. Pun dengan menghindari kumpul kebo, supaya tidak merembet ke hal lain dengan dilegalkan oleh negara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/fat)


Hide Ads