Rumitnya Penangkapan hingga Penahanan Bos SPI Dihalangi Keluarga

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 13 Jul 2022 10:08 WIB
Bos SMA SPI usai ditangkap (Foto: Dok. Istimewa/Kejati Jatim)
Surabaya -

Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berinisial JE kini telah mendekam di balik jeruji besi. Penangkapan dan penahanan Bos SPI ini ternyata cukup rumit. Bahkan, penangkapannya sempat mendapatkan perlawanan.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebut, pihaknya harus melalui beberapa proses sebelum akhirnya bisa menahan JE. Mia menambahkan. penangkapan dan penahanannya memang butuh waktu yang lama. Penangkapan dilakukan setelah melalui dua kali permohonan pada majelis hakim.

"Kami permohonan dua kali. Pertama pada saat sidang, kami melakukan (Permohonan) secara tertulis diajukan. Pada saat itu meminta majelis untuk dicatat di mitranya untuk melakukan penahanan terdakwa, tapi mungkin majelisnya merasa tidak perlu," kata Mia, Selasa (12/7/2022).

Mia menjelaskan, pihaknya juga mengalami kendala lain selama persidangan. Selain JE tidak ditahan, rupanya ada pembatasan jumlah saksi di setiap persidangan.

"Kami juga ada masalah setiap sidang hanya dibatasi 2 saksi," ujarnya.

Mia memaparkan, penahanan pada JE bukan pascaviral di medsos dan podcast dari seorang artis ibu kota. Melainkan, pihaknya harus menanti surat ketetapan dari majelis hakim.

"Kami sudah dari bulan Mei, sudah kami mohon untuk melakukan penahanan, karena kewenangannya bukan kami, kewenangannya ada di majelis di PN Batu," tutupnya.

Sementara upaya menghalang-halangi juga terjadi saat pihaknya hendak menangkap JE. Mia mengatakan keluarga JE menghalangi penangkapan ini.

"Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia.

Penahanan JE disambut suka cita Komnas PA, di halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork