Rumitnya Penangkapan hingga Penahanan Bos SPI Dihalangi Keluarga

Rumitnya Penangkapan hingga Penahanan Bos SPI Dihalangi Keluarga

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 13 Jul 2022 10:08 WIB
bos sma spi kota batu
Bos SMA SPI usai ditangkap (Foto: Dok. Istimewa/Kejati Jatim)
Surabaya -

Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berinisial JE kini telah mendekam di balik jeruji besi. Penangkapan dan penahanan Bos SPI ini ternyata cukup rumit. Bahkan, penangkapannya sempat mendapatkan perlawanan.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebut, pihaknya harus melalui beberapa proses sebelum akhirnya bisa menahan JE. Mia menambahkan. penangkapan dan penahanannya memang butuh waktu yang lama. Penangkapan dilakukan setelah melalui dua kali permohonan pada majelis hakim.

"Kami permohonan dua kali. Pertama pada saat sidang, kami melakukan (Permohonan) secara tertulis diajukan. Pada saat itu meminta majelis untuk dicatat di mitranya untuk melakukan penahanan terdakwa, tapi mungkin majelisnya merasa tidak perlu," kata Mia, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia menjelaskan, pihaknya juga mengalami kendala lain selama persidangan. Selain JE tidak ditahan, rupanya ada pembatasan jumlah saksi di setiap persidangan.

"Kami juga ada masalah setiap sidang hanya dibatasi 2 saksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mia memaparkan, penahanan pada JE bukan pascaviral di medsos dan podcast dari seorang artis ibu kota. Melainkan, pihaknya harus menanti surat ketetapan dari majelis hakim.

"Kami sudah dari bulan Mei, sudah kami mohon untuk melakukan penahanan, karena kewenangannya bukan kami, kewenangannya ada di majelis di PN Batu," tutupnya.

Sementara upaya menghalang-halangi juga terjadi saat pihaknya hendak menangkap JE. Mia mengatakan keluarga JE menghalangi penangkapan ini.

"Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia.

Penahanan JE disambut suka cita Komnas PA, di halaman selanjutnya!

Komnas PA menyatakan, penahanan terdakwa itu menjadi kabar bahagia bagi para korban. Diketahui, JE telah resmi ditahan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (11/7/2022) kemarin.

"Kami sangat bahagia bersama korban. Saya kira ini sudah menjadi penantian yang cukup panjang," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada detikJatim, Selasa (12/7/2022).

Ia menyampaikan, Komnas PA telah lama menunggu keputusan penahanan itu sejak penetapan tersangka oleh Polda Jatim hingga 19 kali persidangan yang telah berlangsung. "Ini menjadi kado bagi seluruh anak di Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2022 mendatang," kata dia.

Komnas PA memperjuangkan penahanan JE itu karena sejumlah alasan. Salah satunya karena adanya indikasi terdakwa menghilangkan barang bukti selama tidak ditahan.

"Selain itu, alasan lainnya, ditakutkan ada upaya mempengaruhi saksi. Belum lagi seharusnya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara seharusnya sudah ada penahanan," katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan SPI Kota Batu mengaku akan mengikuti proses hukum terhadap JE, sang pendiri sekolah itu. "Kami pasti mengikuti proses hukum yang ada. Apalagi di Indonesia. Kami tetap percaya pengadilan akan memberlakukan hukum sesuai apa yang ada," ujar Ketua Yayasan Sekolah SPI Kota Batu, Sendy kepada detikJatim, Selasa (12/7/2022).

Pihak sekolah pun tidak mempermasalahkan adanya kebijakan penahanan terhadap JE. Sebab, hingga saat ini persidangan terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terdakwa belum tuntas.

"Jadi ya enggak apa-apa. Enggak apa-apa dalam artian selama masih berada di koridor hukum, ya, sudah. Tetapi, kan, masih harus dibuktikan di pengadilan," kata dia.

Sementara itu, menurutnya, Senin (11/7/2022) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB siswa dan alumni SPI membuat petisi "Save SPI". Mereka membentangkan kain putih yang sudah ditandatangani kurang lebih 200 anak. Di bagian belakang terdapat layar besar bertuliskan #saveSPI, #bebaskankojul, #SPIbaik-baiksaja, dan #kitabersamakojul.

Kepala Sekolah SMA SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa membenarkan adanya petisi itu. Menurutnya, petisi itu dibuat sebagai respon atas perkara yang sedang mendera JE dan berdampak pada psikis siswa maupun aktivitas pendidikan sekolah.

"Itu mereka (mahasiswa dan alumni) inisiatif sendiri. Mereka takut dengan adanya kasus ini akan berdampak pada penutupan sekolah," kata Risna.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads