Sudah 3 Kapolda tapi Polisi Masih Gagal Tangkap Anak Kiai Jombang DPO Cabul

Sudah 3 Kapolda tapi Polisi Masih Gagal Tangkap Anak Kiai Jombang DPO Cabul

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 17:59 WIB
Demo di Polres Jombang minta MSAT anak kiai tersangkan pencabulan santriwati segera ditangkap
Salah satu demo di Mapolres Jombang menuntut anak Kiai Jombang DPO pencabulan ditangkap. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Sejak resmi jadi tersangka kasus pencabulan santriwati pada 2020, lalu Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, tak kunjung ditangkap. Padahal, sudah ada 3 jenderal yang menjabat Kapolda Jatim selama kasus ini bergulir

Kasus pencabulan anak kiai ini mulai diambil alih Polda Jatim sejak Januari 2020 lalu setelah Polres Jombang 2 kali mengeluarkan surat penghentian penyelidikan. Saat itu Kapolda yang memimpin adalah Irjen Luki Hermawan. Penyidikan saat itu dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim.

Pengambilalihan penyidikan kasus ini karena ada sejumlah hal yang perlu di-backup. Selain itu, status Mas Bechi saat itu juga sudah resmi menjadi tersangka. Namun, saat polisi beberapa kali menyampaikan pemanggilan, sosok yang disebut-sebut ahli metafakta itu selalu mangkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 15 Februari 2020, polisi pada akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa. Namun, upaya itu mendapat pengadangan dan perlawanan dari pihak pondok pesantren. Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Trunoyudo Wisnu mengatakan, pengadangan itu tidak sampai pada penyerangan.

"Saya tekankan di sini, penyidik melakukan tindakan berdasarkan amanah undang-undang secara prosedur dan profesional. Memang enggak ada penyerangan, kami meminimalisasi korban. Kami penegakan hukum tapi terukur. Kami penegakan hukum tetapi juga dilihat dari aspek aspek kemanusiaan, juga aspek-aspek humanis dengan mengurangi risiko yang terjadi," ungkap Truno pada 17 Februari 2020.

ADVERTISEMENT

Hingga akhirnya Irjen Luki Hermawan sendiri yang turun tangan. Ia berupaya menjemput Bechi dengan menemuinya sendiri agar yang bersangkutan mau memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Untuk MSAT ini, saya bisa datang dengan baik, saya selaku kapolda kalau perlu nanti saya akan datang sendiri, akan datang baik-baik saya ajak ke sini. Saya selaku Kapolda Jawa Timur melihat ini situasi yang berkembang ini, saya akan mencoba turun nanti dengan tim kami," kata Luki di Mapolda Jatim di hari yang sama.

Sekitar 25 Februari 2020 Polda Jatim kembali mendatangi kediaman Bechi. Saat itu keluarga tersangka berjanji segera menyerahkan Mas Bechi ke polisi. Luki memaparkan ibunda Bechi sudah meminta bertemu dengan dirinya. Luki sudah memfasilitasi dan hasilnya keluarga segera menyerahkan Bechi.

"Kemarin sudah datang untuk ibunya dan meminta konfirmasi dan insyaallah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang dan akan kami periksa," kata Luki keesokan harinya, Rabu 26 Februari 2020. Ia sampaikan tim Polda saat datang ke kediaman Bechi disambut baik oleh keluarga.

"Terkait kasus Jombang, kemarin yang rencana saya mau silaturahmi, (yang ke sana) dari tim negosiasi dari Polda ada Direktorat Intel, alhamdulillah diterima baik oleh keluarga," ungkap Luki.

Ujung-ujungnya, Bechi tetap tak tertangkap. Hingga tampuk kepemimpinan berganti kepada Irjen Muhammad Fadil Imran pada Mei 2020. Selama Fadil menjabat Kapolda hingga November 2020 catatan detikJatim menunjukkan tidak ada upaya spesifik yang muncul di pemberitaan tentang kelanjutan upaya penjemputan terhadap Bechi.

Ternyata saat tidak ada momen upaya penangkapan, Mas Bechi menyiapkan gugatan praperadilan. Baca di halaman selanjutnya.

Rupanya, momentum tidak adanya upaya dari Polda Jatim ini dimanfaatkan oleh Bechi untuk mempersiapkan gugatan praperadilan. Hingga akhirnya mendekati akhir 2021 ia melayangkan gugatan tersebut. Ia menggugat Polda Jatim untuk mencabut status tersangka pada dirinya dan memulihkan nama baiknya.

Untung saja gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditolak. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang.

"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima. Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak. Sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang," kata Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Dalam gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021 itu Mas Bechi melalui kuasa hukumnya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.

Meski praperadilannya di PN Surabaya ditolak, Mas Bechi kembali mengajukan gugatan yang sama ke PN Jombang. Proses bergulir hingga Hakim Praperadilan PN Jombang Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya. Dodik menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Dodik dalam putusannya, Kamis (27/1/2022). Dengan begitu, status MSAT hingga saat ini masih tersangka.

Kini di era kepemimpinan Kapolda Irjen Nico Afinta, upaya melanjutkan penyidikan kasus pencabulan oleh Mas Bechi yang merupakan putra Kiai pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah itu dilanjutkan. Berkas kasus dugaan pencabulan yang 7 kali ditolak jaksa akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada Januari 2021.

Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa kasus ini menjadi atensi Kapolda. Pihaknya akan melakukan proses tahap dua secepatnya. "Secepatnya kami akan proses tahap dua, targetnya secepatnya," kata Gatot kepada detikJatim pada 6 Januari 2021 lalu.

Kasus dugaan pencabulan itu telah sampai pada penetapan nama anak kiai yang akrab dengan banyak musisi dan sineas nasional itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 1 Januari 2022 lalu Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penerbitan DPO itu karena yang bersangkutan kerap mangkir saat dipanggil polisi. "Kami sudah menerbitkan DPO," kata Totok.

Namun hingga Juli ini Mas Bechi tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga akhirnya gabungan kepolisian Direktorat Reskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang berupaya melakukan penyergapan terhadap Mas Bechi pada Minggu (3/7/2022) kemarin. Tapi ahli Metafakta itu lagi-lagi berhasil lolos dari aksi penyergapan yang mirip adegan film aksi, layaknya Fast and Furious.

Kejar-kejaran itu terjadi di kawasan Jalan Raya Jombang. Tim gabungan polisi berupaya menyergap Bechi yang diduga kuat ada dalam sebuah iring-iringan 3 mobil sejak dari Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Rombongan ituj menolak berhenti dan kabur ke arah utara. Pengejaran berlanjut hingga di kawasan Ploso, Jombang.

Salah satu mobil rombongan Mas Bechi sempat memepet sepeda motor polisi. Baca di halaman selanjutnya.

Di kawasan Ploso, salah satu mobil dari rombongan itu justru memepet anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Mobil Isuzu Panther warna hitam itu sempat akan menabrak polisi yang berusaha menghentikannya.

"Benar, tadi siang Resmob Polda Jatim meminta bantuan Polres Jombang untuk melakukan penindakan terkait DPO MSAT yang kami duga ada di rombongan tersebut," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).

Di hari yang sama terjadinya aksi kejar-kejaran itu beredar video Nurhidayat mendapat penjelasan dari pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Ayah Mas Bechi itu meminta polisi menyetop kasus ini.

"Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembali lah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini," kata sang kiai dalam video yang dilihat detikJatim, Senin (4/7/2022).

Sementara Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat terlihat menganggukkan kepala sembari mendengarkan dawuh sang kiai. "Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja!" Imbuh sang kiai. Sontak ratusan jemaah turut mengucapkan takbir berkali-kali.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, video yang beredar merupakan momen dirinya bernegosiasi dengan Kiai Mukhtar pada Minggu (3/7) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, dia mengaku masuk seorang diri memakai kopiah dan berseragam lengkap. Ia ditemui Kiai Mukhtar dan ratusan jemaah Shiddiqiyyah.

Lokasi negosiasi di kediaman Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah yang biasa dipakai Kiai Mukhtar menyampaikan tausiyah kepada para jemaahnya. Yaitu di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Nurhidayat mengakui, ia tak ingin berdebat banyak saat Kiai Mukhtar sedang berbicara. Hal ini dilakukan karena situasinya tengah rawan. Ia tengah dihadapkan dengan ratusan jemaah yang mudah diprovokasi.

"Saya pikir negosiasi di ruangan khusus, ternyata saya dihadapkan ke jemaah yang mudah diprovokasi. Sangat rawan sekali, makanya saya tidak berdebat lama," kata Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022). "Kalau di ruangan khusus, saya bisa menyampaikan panjang lebar. Makanya di dalam video itu saya hanya menyampaikan satu pesan kepada Mbah Yai (Kiai Mukhtar) secara beretika."

Pada momen itu Nurhidayat ditunjuk menjadi negosiator. Upaya penangkapan MSAT yang disinyalir berada di Ponpes Shiddiqiyyah kemarin malam dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jatim. Sekitar 200 personel Polres Jombang diterjunkan ke pondok dan sekitarnya. Bantuan 30 personel dari Kodim 0814 bersiaga di markas Koramil Ploso. Sedangkan personel dari Polda Jatim bersiaga di luar pondok.

Meski begitu, upaya penangkapan DPO MSAT dilakukan melalui jalur negosiasi untuk mencegah terjadinya perlawanan dari massa pondok yang bisa memicu korban jiwa. Baik dari pihak kepolisian maupun jemaah Shiddiqiyyah.

Halaman 2 dari 3
(dpe/dte)


Hide Ads