Ungkapan Sedih Korban Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang

Ungkapan Sedih Korban Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 18:40 WIB
MSAT anak kiai Jombang
Bechi anak kiai di Jombang, DPO Pencabulan (Foto: dok istimewa)
Jombang -

Berlindung di ketiak sang ayah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, sudah lebih dari dua tahun ia menjadi tersangka pencabulan pada santriwatinya. Bahkan, ia sudah enam bulan ditetapkan sebagai DPO.

Korban pun mengaku sedih melihat proses hukum yang tidak sesuai dengan harapannya. Korban menanti kapan keadilan bisa ditegakkan. Korban mengaku cukup lelah dengan lambannya penanganan kasus ini.

"Korban saat ini sudah sangat lelah," kata Pendamping Korban Nun Sayuti kepada detikJatim, Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan korban yang lelah ini bukan tanpa alasan. Korban sudah melaporkan kasus ini sejak 2019, namun hingga pertengahan 2022, Bechi tak kunjung ditangkap.

"Apalagi menunggu proses hukum yang tidak selesai-selesai," imbuh Nun.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Bechi merupakan putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, ia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.

Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Bechi terkenal memiliki ilmu metafakta. Ilmu ini lah yang dijadikan modusnya dalam melakukan pencabulan hingga persetubuhan pada santriwatinya. Selain itu, Bechi juga dikenal sebagai anak band.

Sebelum mencabuli korban, Bechi melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan. Relawan ini akan diajari ilmu metafakta. Ilmu ini disebut bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.

Modus pencabulan Bechi terhadap santriwatinya, di halaman selanjutnya!

"Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta," kata Nun Sayuti.

Saat seleksi tim, korban dijanjikan ditransfer ilmu. Namun, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tidak masuk akal.

Tetapi, MSAT menegaskan jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika.

"Nah, salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan," imbuh Nun.

Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran bak koboi saat menangkap Subchi. Saat itu, polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Namun, mereka tidak berhasil menemukan Subchi. DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan polisi sempat melakukan perlawanan.

Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads