Polisi mengamankan dua kurir narkoba di Surabaya. Dari tangan mereka polisi turut menyita sabu seberat 3 kilogram.
Kedua kurir itu yakni Zainal Arifin (29), warga Dusun Sumber Urip dan Purminto (45) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap di Jalan Kedung Cowek pada Rabu (29/6) saat akan mengambil sabu di suatu tempat.
"Saat itu, sabu tersebut diambil oleh kedua pelaku pada Rabu (29/6/2022) lalu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pelaku, Zainal mengaku sebagai sopir sedangkan yang bertugas mengambil sabu adalah Purminto. Keduanya mengaku, mendapat perintah dari seorang DPO berinisial S.
Menurut mereka, S merupakan tetangga mereka satu kampung di Pronojiwo, Lumajang. Kini S tengah dikejar oleh polisi.
"Kedua tersangka disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, biasa di panggil Juragan (DPO), mengaku kenal dari S," ujarnya.
Selain meringkus 2 orang, polisi juga mengamankan 3,037 kilogram sabu-sabu, sebuah ATM, uang Tunai Rp 300.000, 2 unit smartphone, hingga 1 unit mobil Daihatsu Terios sebagai barang bukti. Seluruhnya, diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
(abq/iwd)