Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya mengamankan dua pengedar narkoba. Satu di antaranya yakni seorang ketua RT.
Tersangka yakni D (44) warga Nyamplungan, Surabaya dan seorang residivis. Kedua yakni U (47) yang menjabat ketua RT setempat.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 8 poket sabu dengan berat total 3,19 gram, 3 buah handphone, 1 timbangan elektrik dan sebuah dompet warna hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka ditangkap oleh BNN Kota Surabaya pada Rabu (21/6). Mereka ditangkap di sebuah warung kopi di salah satu gang di Nyamplungan.
Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Usai diamankan, keduanya lalu dites urine dan positif menggunakan sabu.
"Alhamdulillah bisa kita amankan, bisa kita ungkap yang bersangkutan jaringan narkotika. Kita amankan ada barang buktinya," kata Kartono, Jumat (24/6/2022).
Kartono menambahkan tersangka berinisial D merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Saat itu ia ditangkap pada tahun 2017 di Polrestabes Surabaya.
"Kebetulan D ini pernah menjalani hukuman penjara empat tahun, pada tahun 2017. Keluar 2021, ternyata dia tidak jera. Tapi meningkat aksinya. Selain pengguna mereka juga mengedarkan narkoba," ungkap Kartono.
Menurut Kartono, dari pengakuan tersangka D serbuk haram itu didapatkan dari jaringan narkoba di Jalan Kunti. Kartono menyebut jaringan tersebut cukup rapi dan tersembunyi.
"Barangnya dapat dari wilayah Kunti, jaringan narkotika cukup rapi tersembunyi. Alhamdulillah berkat peran masyarakat, kita bisa mengungkap," tutur Kartono.
Sedangkan tersangka U, lanjut Kartono, merupakan pengurus RT. Dalam jaringan ini, tersangka U merupakan tetangga sekaligus perantara penjualan sabu.
"Ini merupakan jaringan, persengkongkolan. Karena tetangganya," beber Kartono.
Atas kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku pelaku dijert dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) sub ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/iwd)