Air gun yang disita polisi dalam penyergapan MSAT (42), anak kiai di Jombang DPO kasus pencabulan santriwati, hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya. Air gun beserta amunisinya masih diamankan di Polda Jatim.
"Air gun masih diamankan untuk nanti diklarifikasi itu milik siapa, penggunanya apa, sementara seperti itu," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
Nurhidayat menjelaskan, senjata air gun itu ditemukan tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang di dalam mobil Isuzu Panther yang dikemudikan pria berinisial D. Mobil ini dipakai D melakukan perlawanan dengan memepet dan hendak menabrak anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
Mobil warna hitam itu berhasil dihentikan petugas gabungan di wilayah Ploso, Jombang pada Minggu (3/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga mengamankan 3 penumpang mobil yang merupakan jemaah pondok pesantren yang diasuh ayah DPO MSAT di Desa Losari, Kecamatan Ploso. Sedangkan D berhasil kabur.
Dua pria dan satu perempuan yang diamankan telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Ketiganya dipulangkan hari ini karena hasil pemeriksaan sementara, mereka tidak terlibat aktif melawan polisi saat penyergapan. Selain itu, mereka juga tidak mengakui sebagai pemilik senjata air gun.
Oleh sebab itu, selain memburu D, Polda Jatim juga menyelidiki pemilik senjata air gun tersebut. Menurut Nurhidayat, pemiliknya bisa dijerat dengan UU Darurat.
"Pemiliknya akan diproses dengan UU Darurat. Karena pemaparan Polda Jatim, jarak 5 meter senjata itu amunisi gotrinya bisa masuk ke tubuh. Senjata itu bisa melukai orang lain," tandasnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran, di halaman selanjutnya:
(hil/fat)