Air gun yang disita polisi dalam penyergapan MSAT (42), anak kiai di Jombang DPO kasus pencabulan santriwati, hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya. Air gun beserta amunisinya masih diamankan di Polda Jatim.
"Air gun masih diamankan untuk nanti diklarifikasi itu milik siapa, penggunanya apa, sementara seperti itu," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
Nurhidayat menjelaskan, senjata air gun itu ditemukan tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang di dalam mobil Isuzu Panther yang dikemudikan pria berinisial D. Mobil ini dipakai D melakukan perlawanan dengan memepet dan hendak menabrak anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil warna hitam itu berhasil dihentikan petugas gabungan di wilayah Ploso, Jombang pada Minggu (3/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi juga mengamankan 3 penumpang mobil yang merupakan jemaah pondok pesantren yang diasuh ayah DPO MSAT di Desa Losari, Kecamatan Ploso. Sedangkan D berhasil kabur.
Dua pria dan satu perempuan yang diamankan telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Ketiganya dipulangkan hari ini karena hasil pemeriksaan sementara, mereka tidak terlibat aktif melawan polisi saat penyergapan. Selain itu, mereka juga tidak mengakui sebagai pemilik senjata air gun.
Oleh sebab itu, selain memburu D, Polda Jatim juga menyelidiki pemilik senjata air gun tersebut. Menurut Nurhidayat, pemiliknya bisa dijerat dengan UU Darurat.
"Pemiliknya akan diproses dengan UU Darurat. Karena pemaparan Polda Jatim, jarak 5 meter senjata itu amunisi gotrinya bisa masuk ke tubuh. Senjata itu bisa melukai orang lain," tandasnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran, di halaman selanjutnya:
Tim gabungan menyergap iring-iringan 13 mobil yang diduga terdapat DPO MSAT sejak di Jalan Raya Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang kemarin (3/7) siang. Namun, rombongan itu kabur ke arah utara atau menuju ke Ploso, Jombang.
Sampai di wilayah ploso, polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Salah satunya mobil yang dikemudikan D saat itu digunakan melawan petugas. MSAT ternyata tidak ditemukan di 11 mobil tersebut. Anak kiai pengasuh ponpes besar di Jombang ini diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan.
Sebelumnya, Berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon.
Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang. Sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.