Terdakwa pun mengamininya. Ia mengaku, juga menentukan harga perorang sesuai dengan jenis vaksinnya untuk membuat kartu vaksin COVID-19. Berikut rinciannya:
- Sinovac
1. Dosis 1, Rp 175.000 / orang
2. Dosis 2, Rp 175.000 / orang
3. Dosis 1 dan 2, Rp 300.000 / orang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Astrazeneca
1. Dosis 1, Rp 175.000 / orang
2. Dosis 2, Rp 175.000 / orang
3. Dosis 1 dan 2, Rp 350.000 / orang
- Pfizer
1. Dosis 1, Rp 175.000 / orang
2. Dosis 2, Rp 125.000 / orang
3. Dosis 1 dan 2, Rp 350.000 / orang
Sementara itu, JPU Uwais menyatakan, dalam pemeriksaan, terdakwa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Seluruhnya, dibagi rata bersama 3 rekannya.
"Dapat keuntungan sekitar Rp 8 sampai Rp 9 juta. Per pasien (untung bersih) Rp 25.000, ada yang dibayar cash dan transfer," ujarnya.
Menurutnya, keuntungan itu diperoleh dari total 300 orang pasien. Jumlah itu, sambungnya, merupakan akumulasi sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Melalui pengacaranya, Noersan, terdakwa membenarkan aksinya itu.
"Iya, betul yang mulia," tuturnya.
Dalam dakwaan, pada November 2021 sampai 27 Februari 2022 terdakwa melakukan pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19. Untuk pembayarannya, pasien bisa melakukan transfer bank.
Bila data dan pembayaran rampung, sertifikat itu diupload ke dalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah itu, keluarlah hasil yang menandakan bahwa orang tersebut sudah melaksanakan vaksin, namun kenyataannya belum.
Akibat ulahnya itu, terdakwa sebagaimana dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)