Terdakwa Khiki Adityas Firmansyah Bin nurul Huda beserta 3 terdakwa lain (dalam berkas terpisah) menjalani sidang teleconference di Ruang Tirta, PN Surabaya. Ketiga rekannya adalah Sigit Supriyanto, Bachtiar Navyan Prasetyo, dan Saksi Muhammad Reno Firmansyah.
Ketika sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Dewantoro, keempat terdakwa mengakui ulahnya memalsukan kartu vaksin COVID-19. Bahkan, pasien tak perlu melakukan suntik dosis vaksin sekali pun.
Perihal itu juga dibenarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa. Saksi itu adalah Eka Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"November 2021, terdakwa bertemu dengan saksi Sigit Supriyanto, kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk membuatkan Kartu Vaksin COVID-19, tanpa dilakukan suntik Vaksin dengan syarat mengirimkan KTP dan nomor telepon pasien yang akan membuat Kartu Vaksin COVID-19 palsu," kata Eka saat dihadirkan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (27/6/2022).
Biaya yang dibanderol pun beragam. Mulai dari Rp 150.000 hingga Rp. 325.000.
"Harga tergantung dosis dan kecepatan jadi kartu vaksin COVID-19 palsu tersebut," lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menerima seluruh pasien yang ingin mendapatkan kartu vaksin COVID-19 secara instan dan palsu. Namun, para pasien wajib mengirimkan KTP dan nomor telepon pasien melalui chat WA ke nomor terdakwa.
Setelah kartu vaksin COVID-19 palsu jadi, Sigit mengirimkan file PDF Kartu Vaksin COVID-19 palsu kepada terdakwa. Pengiriman pun dilakukan serupa, yakni melalui chat WA.
"Harganya berbeda, tergantung mereknya. Setahu saya, beda juga (harga), sesuai dosisnya," aku dia.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]