Terdakwa Pemalsu Sertifikat Vaksin Blak-blakan Soal Kasusnya, Begini Kisahnya

Terdakwa Pemalsu Sertifikat Vaksin Blak-blakan Soal Kasusnya, Begini Kisahnya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 28 Jun 2022 02:31 WIB
pemalsuan sertifikat vaksin
Sidang pemalsuan sertifikat yang digelar secara daring (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Terdakwa Khiki Adityas Firmansyah Bin nurul Huda beserta 3 terdakwa lain (dalam berkas terpisah) menjalani sidang teleconference di Ruang Tirta, PN Surabaya. Ketiga rekannya adalah Sigit Supriyanto, Bachtiar Navyan Prasetyo, dan Saksi Muhammad Reno Firmansyah.

Ketika sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Dewantoro, keempat terdakwa mengakui ulahnya memalsukan kartu vaksin COVID-19. Bahkan, pasien tak perlu melakukan suntik dosis vaksin sekali pun.

Perihal itu juga dibenarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa. Saksi itu adalah Eka Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"November 2021, terdakwa bertemu dengan saksi Sigit Supriyanto, kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk membuatkan Kartu Vaksin COVID-19, tanpa dilakukan suntik Vaksin dengan syarat mengirimkan KTP dan nomor telepon pasien yang akan membuat Kartu Vaksin COVID-19 palsu," kata Eka saat dihadirkan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (27/6/2022).

Biaya yang dibanderol pun beragam. Mulai dari Rp 150.000 hingga Rp. 325.000.

ADVERTISEMENT

"Harga tergantung dosis dan kecepatan jadi kartu vaksin COVID-19 palsu tersebut," lanjutnya.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa menerima seluruh pasien yang ingin mendapatkan kartu vaksin COVID-19 secara instan dan palsu. Namun, para pasien wajib mengirimkan KTP dan nomor telepon pasien melalui chat WA ke nomor terdakwa.

Setelah kartu vaksin COVID-19 palsu jadi, Sigit mengirimkan file PDF Kartu Vaksin COVID-19 palsu kepada terdakwa. Pengiriman pun dilakukan serupa, yakni melalui chat WA.

"Harganya berbeda, tergantung mereknya. Setahu saya, beda juga (harga), sesuai dosisnya," aku dia.

Terdakwa pun mengamininya. Ia mengaku, juga menentukan harga perorang sesuai dengan jenis vaksinnya untuk membuat kartu vaksin COVID-19. Berikut rinciannya:

- Sinovac
1. Dosis 1, Rp 175.000 / orang
2. Dosis 2, Rp 175.000 / orang
3. Dosis 1 dan 2, Rp 300.000 / orang

- Astrazeneca
1. Dosis 1, Rp 175.000 / orang
2. Dosis 2, Rp 175.000 / orang
3. Dosis 1 dan 2, Rp 350.000 / orang

- Pfizer
1. Dosis 1, Rp 175.000 / orang
2. Dosis 2, Rp 125.000 / orang
3. Dosis 1 dan 2, Rp 350.000 / orang

Sementara itu, JPU Uwais menyatakan, dalam pemeriksaan, terdakwa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Seluruhnya, dibagi rata bersama 3 rekannya.

"Dapat keuntungan sekitar Rp 8 sampai Rp 9 juta. Per pasien (untung bersih) Rp 25.000, ada yang dibayar cash dan transfer," ujarnya.

Menurutnya, keuntungan itu diperoleh dari total 300 orang pasien. Jumlah itu, sambungnya, merupakan akumulasi sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Melalui pengacaranya, Noersan, terdakwa membenarkan aksinya itu.

"Iya, betul yang mulia," tuturnya.

Dalam dakwaan, pada November 2021 sampai 27 Februari 2022 terdakwa melakukan pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19. Untuk pembayarannya, pasien bisa melakukan transfer bank.

Bila data dan pembayaran rampung, sertifikat itu diupload ke dalam situs https://Pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah itu, keluarlah hasil yang menandakan bahwa orang tersebut sudah melaksanakan vaksin, namun kenyataannya belum.

Akibat ulahnya itu, terdakwa sebagaimana dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads