Sidang Perdana Hakim Nonaktif Itong, Kasus Suap Lainnya Terkuak

Sidang Perdana Hakim Nonaktif Itong, Kasus Suap Lainnya Terkuak

Suparno - detikJatim
Selasa, 21 Jun 2022 17:02 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni (Azhar/detikcom)
Sidoarjo -

Sidang perdana terdakwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Pada sidang itu terungkap bahwa suap yang diterima Itong bukan hanya satu perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengungkapkan, Itong bukan cuma menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Terdakwa juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.

Terduga pelakunya, sebagaimana dalam dakwaan, juga sama. Yakni hakim Itong, dengan panitera pengganti Mohammad Hamdan, dan pengacara RM Hendro Kasiono. Seperti halnya perkara PT SGP, pengacara Hendro yang mengurus panitera pengganti M Hamdan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RM Hendro Kasiono mendaftarkan permohonan perkara waris tersebut, sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Mohammad Hamdan dan menyampaikan agar perkara tersebut disidangkan oleh terdakwa (hakim Itong)," ungkap Wawan saat membacakan surat dakwaan, Selasa (21/6/2022).

Wawan menambahkan, uang tersebut lalu diserahkan oleh Hamdan pada hakim Itong dan menyampaikan pesan terkait dengan perkara pesanan tersebut. Usai uang tersampaikan, PN Surabaya mengeluarkan penetapan nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby yang menunjuk hakim Itong dan M Hamdan sebagai panitera pengganti.

ADVERTISEMENT

Atas penunjukan tersebut, Hamdan lalu menyampaikan kepada sang pengacara jika jadwal sidang perkara yang diminta telah ditetapkan. Uniknya sebelum jatuh tanggal sidang, panitera Hamdan meminta uang lagi pada sang pengacara sebesar Rp 1 juta. Uang itu, disebutnya sebagai kekurangan uang yang diberikan sebelumnya.

"Pada 10 September 2021, M Hamdan menghubungi Hendro Kasiono dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan pada terdakwa (hakim Itong) kurang Rp 1 juta" tegasnya.

Usai urusan tersebut, pada 16 September 2021, perkara itu pun diputus oleh hakim Itong. Hasilnya, putusan tersebut sesuai keinginan sang pengacara. Yakni mengabulkan permohonan ahli waris Made Sri Manggalawati.

"OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini terkait dengan PT Soyu. Namun, dalam proses penyidikannya kemudian ada terkait waris Made Manggalawati. Sehingga tiga orang ini, totalnya Rp 450 juta untuk dua perbuatan. Dalam penyidikan muncul pemberian yang lain, sehingga kami masukkan gratifikasi untuk pak Itong dan pak Hamdan saja," paparnya.

Perkara pembubaran PT SGP adalah pemicu awal KPK melakukan OTT. Dari perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah menerima suap sebesar Rp 400 juta. Jika ditambah dengan perkara penetapan waris, maka total yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 450 juta.
Atas perkara ini,

Hakim Itong dan panitera pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap, didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.




(dte/dte)


Hide Ads