Dosen Program Studi S3 Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr. Sri Setyadji menanggapi kasus mafia tanah yang terjadi di Tambak Pring, Surabaya. Menurutnya, penipuan, penggelapan, hingga pemalusan akta autentik tanah ke notaris memang jamak terjadi. Modus mafia tanah di Tambak Pring bukan yang pertama terjadi di Kota Pahlawan.
"Peristiwa ini mungkin sudah menjadi modus dan sering dilakukan oleh para pelaku," jelas Sri saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (21/6/2022).
Sri menambahkan, pemalsuan akta itu tidak bisa dilakukan secara instan. Sri menduga para pelaku telah memahami celah administrasi.
"Karena, mereka (mafia tanah) paham betul terhadap kesemrawutan data administrasi pertanahan. Sehingga, mereka memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Tak ayal, hingga kini masih saja ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Meski mereka memegang bukti kepemilikan yang sah sekalipun.
"Sekilas, yang dirugikan tentu pembeli ya," tutur salah satu pakar Hukum Pertanahan di Surabaya itu.
Baca selanjutnya: Masyarakat harus jeli saat beli tanah
Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
(dte/dte)