Dosen Program Studi S3 Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr. Sri Setyadji menanggapi kasus mafia tanah yang terjadi di Tambak Pring, Surabaya. Menurutnya, penipuan, penggelapan, hingga pemalusan akta autentik tanah ke notaris memang jamak terjadi. Modus mafia tanah di Tambak Pring bukan yang pertama terjadi di Kota Pahlawan.
"Peristiwa ini mungkin sudah menjadi modus dan sering dilakukan oleh para pelaku," jelas Sri saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (21/6/2022).
Sri menambahkan, pemalsuan akta itu tidak bisa dilakukan secara instan. Sri menduga para pelaku telah memahami celah administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, mereka (mafia tanah) paham betul terhadap kesemrawutan data administrasi pertanahan. Sehingga, mereka memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Tak ayal, hingga kini masih saja ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Meski mereka memegang bukti kepemilikan yang sah sekalipun.
"Sekilas, yang dirugikan tentu pembeli ya," tutur salah satu pakar Hukum Pertanahan di Surabaya itu.
Baca selanjutnya: Masyarakat harus jeli saat beli tanah
"Mestinya, sebelum dilakukan transaksi, notaris harusnya kroscek kebenaran data yuridis di kelurahan. Saya baca (berita yang dimuat detikJatim) bahwa tanah yang dijual belum sertifikat saat pembuatan akta. Dan akta tersebut merupakan akta ikatan jual beli dan bukan akta jual beli (PPAT)," lanjutnya.
Masyarakat bisa belajar dari kasus yang terjadi di Tambak Pring. Masyarakat diharapkan bisa mengecek ulang pada buku tanah Kelurahan.
"Artinya, dengan recheck ini akan memperjelas status tanah. Apakah benar sudah terdaftar (sertifikat) atau masih petok D, dan seterusnya," imbuh Sri.
"Kalau tidak jeli, dengan mudah aksi dan modus (penipuan mafia tanah) akan dilakukan, yang pada akhirnya terjadi pemalsuan karena ketidakpahaman masyarakat tehadap persoalan tanah," Sri melanjutkan.
Kendati demikian, kata Sri, tak menutup kemungkinan modus kejahatan tanah ini bisa melibatkan oknum-oknum lain yang mempunyai wewenang dan jabatan.
"Secara empiris, memungkinkan modus seperti ini juga melibatkan beberapa pihak," tutur salah satu Pakar Hukum Pertanahan di Surabaya itu.
Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/dte)