Dua tersangka mafia tanah yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan di kawasan Tambak Pring, Asemrowo, Surabaya telah menipu korbannya selama 5 tahun terakhir. Mereka telah menjalankan aksi kejahatan itu sejak 2017 silam.
Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan 2 tersangka berinisial A dan C itu telah menjual menjual tanah di Tambak Pring, Tambak Dalam, Kelurahan Asemrowo Surabaya dengan modus tertentu.
"Lokasi Tambak Pring, Tambak Dalam, Kelurahan Asemrowo. Sudah sejak tahun 2017. Inisial tersangka adalah A dan C" kata Hari saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai modusnya Hari menjelaskan bahwa kedua tersangka itu menjual tanah dengan menggunakan surat palsu. Begitu juga dengan keterangan yang mereka sampaikan kepada notaris yang juga palsu.
"Modus memperjualbelikan tanah dengan alas petok yang diduga palsu. Mereka memberikan keterangan palsu kepada akta autentik di notaris, padahal sudah bersertifikat," ujar Hari.
Menurut Hari aksi para pelaku telah memenuhi unsur pidana di pasal 266 KUHP terkait keterangan palsu dalam akte autentik. Karena itu pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
"Kalau korbannya banyak. Saat ini masih kami dalami keterangan dari para korban," kata Hari.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah korban yang melapor ke kantor polisi karena mereka merasa tertipu. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail karena kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya Hari menjelaskan 2 tersangka sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sedangkan akibat perbuatan kedua tersangka para korban yang menurutnya berjumlah cukup banyak mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian miliaran ya. Total sekitar Rp 5 miliar lebih," tuturnya.
Hari menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Kepada masyarakat ia pun mengimbau agar lebih berhati-hati dalam urusan jual beli tanah.
(dpe/iwd)