Ini 9 Saksi yang Diperiksa Soal Mafia Tanah Terkait Kantor Ormas Madas

Ini 9 Saksi yang Diperiksa Soal Mafia Tanah Terkait Kantor Ormas Madas

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 21 Jan 2026 18:15 WIB
Suasana tanah dan bangunan kantor Madas yang disita Satreskrim Polrestabes Surabaya
Suasana tanah dan bangunan kantor Madas yang disita Satreskrim Polrestabes Surabaya. (Foto: dok. Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kasus dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan yang terjadi di bangunan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas Jalan Darmo, Surabaya tengah ditangani polisi. Ada 9 orang saksi yang telah diperiksa.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan mafia tanah, penyerobotan lahan, dan pemalsuan dokumen ini.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti dokumen," ujar Edy, Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy menyebutkan bahwa 9 orang saksi yang diperiksa itu termasuk pemberi kuasa penempatan lahan dan sejumlah pihak lainnya.

ADVERTISEMENT

"Sembilan saksi yang diperiksa, dari pemberi kuasa menempati dan penerima kuasa menempati, Pemprov, Pemkot, Lurah, RT dan beberapa saksi lain," bebernya.

Sebelumnya, polisi menyegel bangunan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo, Surabaya pada Kamis (15/1). Penyegelan itu dilakukan terkait dengan dugaan bahwa ormas Madas terlibat kasus mafia tanah.

"Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan," kata Edy, Jumat (16/1/2026).

Edy menegaskan bahwa penyitaan itu dilakukan usai polisi mendalami tiga laporan yang diterima oleh Polrestabes Surabaya. Penyidik menemukan adanya fakta yang menguatkan dugaan pidana.

Pantauan detikJatim, area sisi luar atau halaman bangunan di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, itu dipasang garis polisi. Tampak di pagar bangunan telah terpasang plang pemberitahuan penyitaan disertai garis polisi warna kuning di sisi depan.

Dalam papan plang yang dipasang tertulis surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads