Kasun 50 Tahun Nikahi Gadis Diam-diam Jadi Tersangka-Langsung Ditahan

Kasun 50 Tahun Nikahi Gadis Diam-diam Jadi Tersangka-Langsung Ditahan

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 13 Jun 2022 09:52 WIB
Kasung ngawi nikah diam-diam
SM, Kasun di Ngawi yang nikahi gadis diam-diam jadi tersangka. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

SM, Kepala Dusun (Kasun) Dung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi akhirnya ditangkap Polisi. Pria 50 tahun yang menikahi gadis 16 tahun berinisial SPC itu jadi tersangka dan langsung ditahan.

SM terbukti melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga terjadi pernikahan siri.

"Jadi, SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, hingga terjadi pernikahan siri," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada wartawan Senin (13/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SM ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi melakukan pemeriksaan maraton selama 3 hari sebelum akhirnya menjebloskan SM ke penjara.

"Jadi saat penyelidikan, kami jemput tersangka dari rumah kediamannya. Setelah itu, kami periksa korban dan saksi. Terbukti, Kasun bersalah dan langsung kami tahan kemarin (Minggu)," kata Winaya.

ADVERTISEMENT

Winaya mengatakan, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan sejak April 2022. Korban yang masih berusia 16 tahun juga mengakui perlakuan pelaku.

"Korban dan pelaku mengakui persetubuhan dilakukan sejak April," tambah Winaya.

Winaya melanjutkan, SM dan SPC menikah siri pada 4 Juni 2022. di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar. Dari pernikahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mahar cincin emas dan juga seperangkat alat salat.

"Barang bukti cincin emas untuk mahar dan juga seperangkat alat salat," tandas Wayan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penginapan hotel dan seprai.

"Barang bukti kuitansi penginapan di hotel yang ada di Sarangan dan juga seprei yang ada saat melakukan persetubuhan," jelas Toni.

Toni menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain), kami persilakan untuk melapor," sebut Toni

Sebelumnya, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun.

Dalam unggahannya, sang bunda juga meminta solusi kepada warganet. "Ini ank saya mau nikah sama laki2 yg umurnya dah 50 Thun sedangkan ank saya br 16 Thun bulan 7 nanti..calon nya kamituwo dung banteng mohon solusinya" tulis akun Bundane Aulia Riski.




(dte/dte)


Hide Ads