Jemaah Haji Tulungagung Ketahuan Bawa Duit Rp 150 Juta, Buat Apa?

Jemaah Haji Tulungagung Ketahuan Bawa Duit Rp 150 Juta, Buat Apa?

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 09 Jun 2022 19:44 WIB
Sekretaris PPIH di Asrama Haji Surabaya Abdul Haris
Sekretaris PPIH di Asrama Haji Surabaya Abdul Haris. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Jemaah haji berinisial AM asal Tulungagung ketahuan membawa uang tunai sebanyak Rp 150 juta. Lantas untuk apa jemaah itu membawa uang tunai sebanyak itu?

"Jadi tadi sudah clear, masalahnya di bea cukai dan imigrasi. Bahwa jemaah itu membawa uang untuk membeli oleh-oleh," kata Sekretaris PPIH Abdul Haris di Asrama Haji Surabaya, Kamis (9/6/2022).

Haris mengungkapkan, uang itu milik AM pribadi. Menurut Haris uang itu akan digunakan AM untuk membeli barang-barang berharga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang melebihi batas dari maksimal (bawaan uang tunai) sesuai bea cukai. Kalau di lintas negara di atas Rp 100 juta harus sepengetahuan bea cukai. Karena mungkin jemaah mampu. Buat beli oleh-oleh untuk dibelikan barang berharga. Kalau Rp 150 juta dibelikan barang berharga, kan, tidak berat," jelasnya.

Haris mengungkapkan, uang tunai Rp 150 juta itu disimpan jemaah di dalam jeriken bersama beras. Pihaknya juga mengimbau jemaah membawa barang secukupnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi ditemukan di koper. Tentu jemaah ini tadi uangnya dimasukkan ke beras terus ditaruh di jeriken. Nah ini kita terus mengimbau ke jemaah agar membawa barang secukupnya dan sebutuhnya saja," tandasnya.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Jatim Husnul Maram mengatakan uang di dalam koper jemaah asal Tulungagung itu telah diperiksa oleh petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya. Setelah dihitung jumlahnya Rp 150 juta.

Berdasarkan pengakuan sang pemilik koper, lanjut Maram, uang Rp 150 juta tersebut dimiliki oleh 5 orang jemaah yang tergabung dalam satu KBIH. Namun sesuai aturan jemaah haji tidak diperbolehkan membawa uang tunai di atas Rp 100 juta sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.

"Aturan itu tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Republik Indonesia, maka setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai rupiah di atas 100 juta harus mendapatkan izin dari BI," katanya.

"Karena jumlah uang tunai yang dibawa jemaah haji kloter 9 ini di atas Rp 100 juta, maka tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," lanjut Maram.

Ia juga menjelaskan masih banyak jemaah yang membawa koper dengan berat berlebih. Kebanyakan, koper yang isinya berlebih berisi bahan makanan seperti mi instan hingga sambal.

"Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya. Ya sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambel," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads