Pembunuhan di Sungai Bango Malang Terungkap dari Kecurigaan Keluarga Korban

Pembunuhan di Sungai Bango Malang Terungkap dari Kecurigaan Keluarga Korban

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 08 Jun 2022 14:48 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan oleh Polresta Malang Kota.
Konferensi pers tentang pengungkapan kasus pembunuhan mayat di Sungai Bango Kota Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Mayat yang ditemukan di Sungai Bango, Blimbing, Kota Malang pada awal Febuari 2022 lalu ternyata korban pembunuhan. Kasus itu terungkap dari kecurigaan keluarga korban.

Korban diketahui bernama Heri Setiawan (30) warga Pakis, Kabupaten Malang. Jenazahnya ditemukan warga di Sungai Bango pada awal Februari lalu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan ada indikasi bahwa mayat itu bukan korban bunuh diri atau terpeleset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penyelidikan dan keterangan keluarga, kami menemukan indikasi korban meninggal karena dibunuh," ujarnya kepada wartawan Selasa (7/6/2022).

Pihak keluarga curiga bahwa korban bukan korban bunuh diri atau korban kecelakaan terpeleset hingga jatuh ke sungai dan tenggelam.

ADVERTISEMENT

Salah satu sumber kecurigaan keluarga korban adalah motor korban Yamaha Mio warna merah bernomor polisi N 5563 BB yang raib.

Dari keterangan keluarga itulah polisi mulai melakukan serangkaian penyelidikan. Dugaan pun diarahkan pada kasus pembunuhan.

Hingga semua dugaan bahwa korban telah bunuh diri atau terpeleset terpatahkan. Semua petunjuk mengarah pada satu orang pelaku pembunuhan.

"Terus kami dalami hingga mencurigai seseorang sebagai pelaku. Yakni tersangka berinisial MDH (44) yang (ternyata) menguasai motor milik korban," katanya.

Hingga akhirnya setelah mengumpulkan semua petunjuk yang kuat, polisi pun siap untuk meringkus tersangka MDH di rumahnya.

Sabtu (4/6/2022) lalu polisi mengamankan tersangka MDH (44) di rumahnya di kawasan Blimbing, Kota Malang beserta sejumlah barang bukti.

Polisi menyita motor Yamaha Mio merah tanpa plat nomor milik korban. Bukti kejahatan pelaku semakin diperkuat dengan ditemukannya plat nomor motor korban.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah pakaian seperti jaket, kaus, juga celana pendek yang diduga digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan.

"Pembunuhan itu terjadi pada 10 Februari pukul 01.30 WIB. Berarti, korban yang sedang mabuk dibonceng pelaku ke pinggiran sungai. Saat itu posisi hujan deras. Korban yang masih hidup dihanyutkan ke sungai," jelas Bayu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.




(dpe/iwd)


Hide Ads