Aset Koruptor Kredit Usaha Peternakan Sapi Jombang Dilelang untuk Negara

Aset Koruptor Kredit Usaha Peternakan Sapi Jombang Dilelang untuk Negara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 08 Jun 2022 05:02 WIB
Aset Koruptor Kredit Usaha Peternakan Sapi Jombang yang dilelang
Aset Koruptor Kredit Usaha Peternakan Sapi Jombang yang dilelang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Aset milik terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan-peternakan sapi (KUPS) Masykur Affandi dilelang. Saat ini lelang sampai di tahap penilaian (appraisal). Hasil lelang aset milik Masykur akan dipakai untuk mengembalikan kerugian negara yang belum ia bayar senilai Rp 44.483.666.385.

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan pihaknya telah menyita 19 bidang tanah dan bangunan beserta sertifikatnya serta 5 truk dan 2 pikap milik Masykur sejak tahap penyidikan kasus ini. Terpidana diberi kesempatan membayar kerugian negara mulai 4 Maret-4 April 2022.

Namun sampai saat ini Masykur tak kunjung mengembalikan kerugian negara. Sehingga semua aset miliknya yang telah disita harus dilelang. Pengukuran, pemetaan, dan appraisal terhadap tanah terpidana dilakukan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang pada 23-25 Mei lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga telah memasang plakat di masing-masing aset milik Masykur yang menerangkan tanah dan bangunan itu telah disita negara. Penilaian aset-aset terpidana juga melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

"Kami masih menunggu hasil appraisal KPKNL Malang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami terima hasilnya," kata Firdaus kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/6/2022).

ADVERTISEMENT

Masykur melakukan korupsi program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Kala itu ia menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang.

Aset Koruptor Kredit Usaha Peternakan Sapi Jombang yang dilelangPetugas Kejari usai memasang plakat di aset milik Koruptor Kredit Usaha Peternakan Sapi Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Kucuran kredit itu seharusnya digunakan untuk membeli 2.000 sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu.

Namun, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 sapi yang ia beli hanya 104 ekor saja yang dibagikan ke 10 kelompok peternak. Parahnya lagi, kredit itu akhirnya macet. Perbuatannya telah merugikan negara mencapai Rp 45.885.166.358.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017 Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 45.885.166.358.

Sejauh ini Masykur baru membayar uang pengganti Rp 1.401.500.000 dari hasil lelang 284 sapi miliknya. Sehingga kewajiban yang harus ia bayar saat ini Rp 44.483.666.385. Jika tak mampu melunasi kerugian negara, terpidana harus menjalani hukuman tambahan 6 tahun penjara.

"Kalau hasil appraisal ternyata aset yang sudah kami sita tak cukup, kami telusuri asetnya kembali sampai kerugian negara kembali semua. Kalau tak ada aset lagi, dia menjalani pidana tambahan 6 tahun," kata Firdaus.

Masykur sempat menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang sejak adanya putusan kasasi MA. Pengusaha asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang ini menyerahkan diri pada 4 Februari 2022. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.




(dpe/iwd)


Hide Ads