Terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 miliar, Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejari Jombang. Masykur dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Masykur datang ke kantor Kejari Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim sekitar pukul 15.30 WIB. Ia hanya didampingi keluarganya dalam proses penyerahan diri tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan menandatangani sejumlah berita acara, pengusaha asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang ini dikeler ke mobil tahanan oleh jaksa sekitar pukul 17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana kasus korupsi KUPS program KUPS tahun 2010-2011 itu memakai masker putih, kaus kuning dan celana hitam. Ia sempat menyapa sejumlah wartawan di lokasi.
"Ini semuanya demi keluarga," kata Masykur sembari mengacungkan kedua jempol tangannya, Jumat (4/2/2022).
Kepala Kejari Jombang Imran menjelaskan, Masykur dalam kondisi sehat. Pihaknya langsung mengirim Masykur ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman.
"Hari ini melakukan eksekusi terhadap Saudara Masykur melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Setelah beberapa kali kami datangi tempatnya dan kami buatkan surat panggilan, hari ini dia datang untuk menjalankan putusan," terangnya.
Sesuai putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017, Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.
Apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan MA, maka harta benda Masykur bisa disita oleh jaksa untuk dilelang. Selanjutnya, hasil lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Ditahan di Lapas Porong. Oh iya, melaksanakan putusan MA," jelas Imran.
Selanjutnya, tambah Imran, pihaknya akan mengeksekusi barang bukti hasil korupsi yang dilakukan Masykur. Barang bukti yang disita dari terpidana berupa 19 bidang tanah beserta sertifikatnya, 5 truk dan 2 pikap.
Harta milik Masykur tersebut akan dilelang oleh jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka hukumannya bakal ditambah 6 tahun penjara.
Sejauh ini, Masykur baru membayar uang pengganti Rp 1.401.500.000 pada 23 November 2021. Kejari Jombang telah menyetorkan uang tersebut ke kas negara. Sehingga sisa uang pengganti yang belum ia bayar Rp 43.082.166.385.
"Kami sedang proses semuanya (eksekusi barang bukti untuk membayar uang pengganti), ada tahapan-tahapannya," tandasnya.
Masykur melakukan korupsi terhadap program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Kala itu ia menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang.
Kucuran kredit tersebut seharusnya digunakan membeli 2.000 sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu. Namun, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar.
Dari 749 sapi yang ia beli, hanya 104 ekor saja yang dibagikan Masykur ke 10 kelompok peternak. Parahnya lagi kredit tersebut akhirnya macet. Kasus ini mulai bergulir tahun 2015 silam.
(iwd/iwd)