Kejaksaan Buru Koruptor Kredit Usaha Peternakan Sapi Rp 49,5 M di Jombang

Kejaksaan Buru Koruptor Kredit Usaha Peternakan Sapi Rp 49,5 M di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 28 Jan 2022 17:26 WIB
korupsi di jombang
Petugas Kejari Jombang melacak keberadaan Masykur di gudang dan rumahnya (Foto: Dok. Kejari Jombang)
Jombang -

Kejari Jombang memburu Masykur Affandi, terpidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 miliar. Selain itu, jaksa juga akan mengeksekusi berbagai aset milik Masykur untuk dilelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017. Dalam putusan tersebut, Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.

"Saat ini kami melakukan tahapan-tahapan eksekusi, baik eksekusi badan (menangkap terpidana Masykur) maupun eksekusi barang bukti," kata Imran kepada detikJatim di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (28/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran menjelaskan pihaknya telah menyita berbagai aset milik Masykur yang menjadi barang bukti dalam perkara korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Yaitu berupa 19 bidang tanah beserta sertifikatnya, 5 truk, dan 2 pikap yang diperoleh dari hasil korupsi.

Sesuai putusan MA nomor 917K/PID.SUS/2017, selain pidana penjara, Masykur juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 44.483.666.385. Pria asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang itu harus melunasi uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan MA keluar pada 16 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT
korupsi di jombangPetugas Kejari Jombang melacak Masykur di rumahnya (Foto: Dok. Kejari Jombang)

Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang. Selanjutnya, hasil lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika aset milik Masykur belum cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia dipidana penjara selama 6 tahun.

Sejauh ini, kata Imran, pihaknya telah menyita uang tunai Rp 1.401.500.000 dari Masykur pada 23 November 2021. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sehingga terpidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011 itu masih harus membayar uang pengganti Rp 43.082.166.385.

"Tim sudah menguasai seluruh barang bukti yang menjadi pertimbangan yang ada dalam putusan. Sekarang dalam proses mempersiapkan pelaksanaan eksekusinya," jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Imran, eksekusi juga dilakukan terhadap Masykur. Namun, upaya tim eksekutor untuk menemukan terpidana korupsi program KUPS itu belum membuahkan hasil. Sehingga tim hanya menyerahkan surat panggilan untuk Masykur, baik di rumahnya maupun di gudang milik terpidana di Desa/Kecamatan Bareng, Jombang pada 14 Januari 2022.

"Sejauh ini tim sudah datang ke beberapa tempat, belum berhasil bertemu. Selanjutnya kami rencanakan kembali melakukan pencarian dan pemanggilan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat (Masykur) datang ke kejaksaan sehingga bisa kami laksanakan putusan MA," ungkapnya.

Jika upaya pemanggilan dan pencarian tak juga membuahkan hasil, tambah Imran, pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Masykur. "Yang jelas tahapan-tahapan kami laksanakan, termasuk DPO. Dalam waktu cepat akan kami sampaikan lagi ke teman-teman," tandasnya.

Masykur melakukan korupsi terhadap program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 49,5 miliar. Kala itu ia menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Jombang.

Kucuran kredit tersebut seharusnya digunakan membeli 2.000 sapi dari Australia untuk dibagikan ke 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu. Namun, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar.

Dari 749 sapi yang ia beli, hanya 104 ekor saja yang dibagikan Masykur ke 10 kelompok peternak. Parahnya lagi kredit tersebut akhirnya macet. Kasus ini mulai bergulir tahun 2015 silam.




(iwd/iwd)


Hide Ads