Perang terhadap peredaran narkoba di Tulungagung sedang digencarkan. Hasilnya, dalam dua bulan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 234, 57 gram sabu dan ribuan pil turut disita.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan 35 tersangka tersebut berasal dari 31 kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba selama bulan April dan Mei 2020. Dari puluhan tersangka itu 33 di antaranya laki-laki dan dua perempuan.
"Kemudian ada enam orang tersangka berstatus residivis, artinya mereka pernah melakukan kejahatan yang sama," kata Handono, Kamis (2/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menekan serta memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika di Tulungagung. Terutama jenis obat-obatan berbahaya dan minuman keras ilegal.
Baca juga: Wanita Pengedar Sabu di Tulungagung Terciduk |
Dari 31 kasus yang terungkap, lanjut Handono, polisi berhasil menyita barang bukti 235,57 Gram sabu-sabu, 4.163 butir pil dobel L, 348 pil Y, 60 pil Alprazolam, dua jeriken dan 688 botol minuman keras.
"Kami juga menyita barang bukti alat isap sabu-sabu, timbangan, uang tunai, telepon genggam dan kendaraan," terang Handono.
Handono menambahkan pemberantasan narkoba di Tulungagung ta hanya membutuhkan penanganan secara maksimal dari aparat kepolisian maupun instansi terkait lainnya. Tetapi juga peran serta masyarakat dan pengawasan dari keluarga juga dibutuhkan.
Sedangkan dari hasil pemberantasan tersebut, wilayah dengan peredaran narkoba terbanyak berada di Kecamatan Kedungwaru, dengan 10 kasus yang terungkap. Sedangkan posisi kedua Kecamatan Ngunut dan Tulungagung dengan lima kasus.
"Untuk Kecamatan Boyolangu tiga kasus, kemudian Kauman dua kasus, yang lainnya masing-masing satu kasus," jelas Handono.
Puluhan tersangka itu saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(abq/iwd)