Tuyul pengedar sabu ditangkap Satnarkoba Polres Trenggalek. Dalam penangkapan Tuyul ini, polisi juga mengamankan belasan barang bukti paket sabu dan ganja.
Tuyul ini bukanlah makhluk gaib yang kerap dituduh mencuri uang, melainkan julukan tersangka pengedar sabu, Wahyu Trisatya Pratama (24) warga Desa/Kecamatan Suruh, Trenggalek. Selain Tuyul, polisi juga mengamankan tersangka lain bernama Heni Darmawan alias Ndorit (34) warga Desa Nglebo, Kecamatan Suruh.
"Menarik ini Tuyul bisa ditangkap oleh Satnarkoba Polres Trenggalek. Tuyul ini ditangkap bersama rekannya," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 13 paket hemat sabu, paket hemat ganja, timbangan, alat isap sabu, telepon genggam dan sejumlah uang tunai hasil penjualan.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perbedaan narkotika di wilayah Suruh. Akhirnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap pelaku dan barang bukti itu," jelasnya.
Barang bukti belasan paket narkotika tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Trenggalek. Pelaku menjual paket narkoba dengan harga mulai Rp 200 ribu.
"Untuk sistem penjualan, mereka ini menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) atau ketemu langsung," jelasnya.
Di hadapan petugas, Tuyul membenarkan pengedaran sabu dan ganja tersebut. Menurutnya paket sabu itu sengaja dibuat dalam ukuran kecil agar bisa dipasarkan dengan harga yang lebih terjangkau.
"Kalau saya dapatnya dari orang Tulungagung. Pesan online di media sosial," kata Tuyul.
Sementara itu, kedua tersangka pengedar narkoba ini dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hil/iwd)