Polres Probolinggo menerima banyak aduan dari masyarakat tentang praktik prostitusi di warung remang-remang. Merespons itu Satuan Samapta Polres Probolinggo melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dan berhasil mengamankan 10 orang terkait bisnis lendir itu di 2 lokasi.
Ada pun 2 lokasi itu pertama sebuah warung di Dusun Ko'ong, Desa Pondok Wuluh, Leces. Kedua adalah warung di Dusun Pancoran, Desa Banjarsawah, Tegalsiwalan.
Dari 2 lokasi itu Petugas mengamankan 8 PSK dan 2 pria hidung belang. Selanjutnya, 10 orang itu dibawa ke kantor Satuan Samapta Polres Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Samapta Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan razia Pekat dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat program Halo Pak Kapolres via WhatsApp 0853-3633-8838.
![]() |
"Adanya laporan masyarakat di Halo Pak Kapolres petugas bergerak cepat. Dari Satuan Samapta Polres Probolinggo melakukan razia di dua lokasi itu. Hasilnya kami amankan 8 PSK dan 2 pria hidung belang," ujar Jayadi, Rabu (1/6/2022).
Jayadi juga mengatakan 10 orang yang terjaring razia Pekat hari ini tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Probolinggo saja, melainkan juga berasal dari luar daerah.
"Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi," katanya.
Sementara itu Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Polres akan lebih rutin melakukan razia Pekat semacam itu. Tujuannya agar gangguan Khamtibmas di Probolinggo tidak terjadi.
"Supaya masyarakat merasa aman. Dan 10 orang ini akan kami kenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di tempat umum Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Menurutnya, 10 orang yang diamankan itu telah melanggar pasal 3 (1) dalam Perda tersebut yang mana diatur di dalam Perda itu ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
(dpe/iwd)