Tak Ajukan Banding, Penendang Sesajen Semeru Terima Divonis 10 Bulan Bui

Nurhadi Wicaksono - detikJatim
Selasa, 31 Mei 2022 19:47 WIB
Hadfana Firdaus (Foto: Nurhadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Terdakwa kasus penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang. Ia divonis hakim pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Hadfana pun menerima vonisnya.

Sidang yang diselenggarakan secara daring ini beragendakan pembacaan putusan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Budi Prayitno.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Hadfana Firdaus didakwa pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik karena dengan sengaja menyebar video penendang sesajen yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Sidang putusan PN Lumajang sudah dibacakan dengan vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio kepada detikJatim, Selasa (31/5/2022).

Menangggapi vonis hakim, Hadfana Firdaus menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

"Saya terima keputusan hakim," kata Hadfana.

Sebelumnya, Hadfana Firdaus terjerat hukum usai membuat gaduh masyarakat Lumajang. Pada awal Januari 2022, ia menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Lumajang.



Simak Video "Tampang Hadfana Penendang Sesajen di Semeru saat Tiba di Polda Jatim"

(hil/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork