Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan Suami Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan Suami Dituntut 8 Tahun Penjara

Suparno - detikJatim
Kamis, 21 Apr 2022 18:41 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana.
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 800 juta. Keduanya juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 20 juta.

Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyampaikan itu dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (21/04/2022).

JPU dari KPK Wawan menyatakan, kedua terdakwa terbukti meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama seperti ditunjukkan dengan bukti-bukti dan saksi yang ada. "Karena itu kami menuntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 800 juta," ujarnya usai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum kedua terdakwa Agus Sujatmoko mengatakan, tuntutan yang di berikan kepada kedua kliennya dia nilai tidak sebanding dengan uang pengganti masing masing 20 juta rupiah.

"Pada sidang selanjutnya kami akan menyampaikan pledoi, pembelaan sekaligus keberatan atas tuntutan dari jaksa," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Samsudin perwakilan Masyarakat Probolinggo Anti Korupsi yang menghadiri sidang itu menyebutkan, tuntutan jaksa ini ringan tidak sebanding apa yang sudah dilakukan kedua terdakwa.

"Apa yang sudah mereka lakukan membuat Kota Probolinggo semakin terpuruk dan menjadi kota termiskin di Jawa Timur," ujarnya kepada wartawan.

Samsudin mewakili masyarakat Probolinggo berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK terhadap kedua terdakwa.




(dpe/iwd)


Hide Ads