KPK menyita aset dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Pegiat antikorupsi menyebut, masih banyak harta dan aset yang disembunyikan.
Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita, pada aset senilai kurang lebih Rp 7 miliar.
Seperti tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Lalu tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan. Satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Kemudian tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya, yang diduga milik Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu, dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset dan pemasangan plang sita di sejumlah aset milik tersangka PTS dan suaminya HA. Ditaksir senilai Rp 7 miliar," ujar Ali dalam rilisnya, Jumat (18/2/2022).
Koordinator pegiat antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Syamsudin memberikan apresiasi ke petugas yang telah menyita aset dan harta dinasti Hasan Aminuddin. Namun menurutnya masih banyak aset dan harta yang belum tercium dan diketahui oleh KPK.
"Jika perlu atau dibutuhkan kami siap memberikan informasi dan data harta dinasti Hasan Aminuddin dan aset yang dinamakan orang lain yang belum didata oleh LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Akan kami tunjukkan," kata Syamsudin saat dikonfirmasi detikjatim, Sabtu (19/2/2022).
(sun/sun)