Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai polisi nonaktif itu terbukti memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk mengaborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Ivan Yoko di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (12/4/2022).
Ivan mengatakan tuntutan maksimal diajukan jaksa lantaran polisi nonaktif itu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ivan, pihaknya mengajukan tuntutan hukuman maksimal bagi Bripda Randy bukan tanpa sebab. Ia menilai ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Antara lain, perbuatan Bripda Randy meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.
"Faktor memberatkan Randy berbelit-belit, tidak mengakui di dalam persidangan. Itu yang menjadikan faktor kami menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," jelasnya.
Merespons tuntutan JPU, tim penasihat hukum Bripda Randy menyatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada 19 April 2022. Rencananya, Bripda Randy juga akan mengajukan pledoi sendiri dalam sidang pekan depan.
(iwd/iwd)