Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto. Tuntutan maksimal diajukan jaksa lantaran polisi nonaktif itu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
JPU, Ivan Yoko mengatakan, fakta-fakta persidangan menunjukkan Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana yang diatur di pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Pasal di dalam tuntutan ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari JPU pada sidang perdana perkara ini.
"Ada bukti chat WA, beberapa saksi yang menyatakan Randy tahu kalau Novia hamil meskipun hanya melalui kata-kata Novia, Randy juga ikut memasukkan obat cytotec dengan cara berhubungan badan," kata Ivan usai persidangan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan menjelaskan, tuntutan yang ia ajukan kepada majelis hakim PN Mojokerto terkait hukuman bagi Bripda Randy, sudah maksimal. Karena pihaknya menilai polisi nonaktif asal Pasuruan itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Bukan pasal 348 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Pasal 348 ayat (1) KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'. Sedangkan pasal 56 ayat (2) KUHP menyatakan 'Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan'.
"Kalau juncto 56 ayat (2) itu pidana maksimal (di pasal 348 ayat 1) dikurangi sepertiga. Jadi, tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara sudah maksimal," jelasnya.
Menurut Ivan, pihaknya mengajukan tuntutan hukuman maksimal bagi Bripda Randy bukan tanpa sebab. Ia menilai ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Antara lain, perbuatan Bripda Randy meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.
"Faktor memberatkan Randy berbelit-belit, tidak mengakui di dalam persidangan. Itu yang menjadikan faktor kami menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.
Merespons tuntutan JPU, tim penasihat hukum Bripda Randy menyatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada 19 April 2022. Rencananya, Bripda Randy juga akan mengajukan pledoi sendiri dalam sidang pekan depan.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)