Seperti sidang sebelumnya, Joddy mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang. Kali ini, giliran pemuda asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut yang menjalani pemeriksaan.
Sedangkan di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman sejak pukul 11.20 WIB. Hadir pula di ruangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Adi Presetyo dan Aldi Demas, serta penasihat hukum Joddy, Eko Wahyudi.
Saat ditanya penasihat hukumnya di akhir persidangan, Joddy mengaku belum sempat meminta maaf secara langsung kepada keluarga Vanessa dan Bibi. Namun, orang tuanya sudah mewakili dirinya untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga majikannya.
"Saya belum ada kesempatan minta maaf secara langsung. Untuk keluarga almarhum Vanessa dan Bibi, mohon maaf sampai saat ini belum bisa minta maaf langsung. Karena posisi saya di tahanan," kata Joddy, Rabu (2/3/2022).
Pemuda asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor ini juga meminta maaf kepada teman-teman kerjanya. Ia mengaku lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
"Mohon maaf atas kelalaian yang Joddy buat, yang bikin orang yang paling kita sayang tidak ada di sini lagi. Orang yang memotivasi kita untuk jadi lebih baik tidak ada lagi. Saya menyesal karena enggak bilang kalau mengantuk. Karena saya sungkan, kenapa harus bosnya yang membantu anak buahnya terus," terangnya.
Joddy juga tidak lupa meminta maaf kepada putra Vanessa Angel, Gala Sky. "Maaf kepada Gala karena ulahku kamu kehilangan kedua orang tuamu, orang yang paling kamu sayang dan yang berperan penting dalam hidup kamu," cetusnya tanpa mampu membendung air mata.
Sopir Vanessa Angel ini mengaku sudah meminta maaf secara langsung kepada Siska Lorensa, Baby Sitter Gala saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.
Kepada hakim, Joddy lantas mengakui kesalahannya. "Saya merasa bersalah Yang Mulia. Karena saya lalai, tidak bilang kalau mengantuk, saya ceroboh. Saya mengaku salah tidak menepi untuk istirahat," tandasnya.
Setelah pemeriksaan terhadap Joddy dianggap cukup, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mengakhiri persidangan. JPU akan membacakan tuntutan untuk Joddy pekan depan.
"Sidang ditunda hari Kamis 10 Maret 2022 dengan acara tuntutan atas diri saudara (Joddy)," kata hakim.
JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)