Melihat Lagi Kasus Kecelakaan di Tol Jombang Tewaskan Vanessa Angel-Suami

Melihat Lagi Kasus Kecelakaan di Tol Jombang Tewaskan Vanessa Angel-Suami

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 11 Apr 2022 11:43 WIB
Vanessa Angel dan Suami Tewas, Ini 3 Fakta Kecelakaan Maut Tol Jombang
Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel/Dok. Ditlantas Polda Jatim
Surabaya -

Publik sempat dihebohkan kejadian kecelakaan yang menimpa artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31). Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat kejadian, mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan. Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.

Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Gala sempat dirawat di rumah sakit.

Sedangkan Siska mengalami luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Lalu sang sopir, Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.

ADVERTISEMENT

Kasus kecelakaan ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Usai pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan Joddy sebagai tersangka. Joddy jadi tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan terenggutnya nyawa seseorang.

Pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy pun minta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Jombang. Salah satu alasannya yaitu ingin membaca Surat Yasin di makam Vanessa Angel dan Bibi.

"Penasihat hukum saudara sudah menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Dari saudara apakah ada yang perlu disampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim Bambang kepada Joddy, Senin (28/3/2022).

"Majelis Hakim Yang Terhormat dan jaksa penuntut umum, saya minta keringanan hukuman untuk saya," ujar Joddy merespons pertanyaan hakim.

Dengan suara bergetar menahan tangis, sopir mendiang artis Vanessa Angel ini menjelaskan alasannya meminta keringanan hukuman. Joddy ingin meminta maaf secara langsung kepada keluarga Vanessa dan Bibi.

Selama ini ia sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan kecelakaan maut di Tol Jombang. Selain itu, Joddy juga berdalih ingin membantu perekonomian keluarganya. Yakni untuk membiayai kuliah adiknya.

"Karena saya pribadi sangat ingin berziarah ke makam almarhum Vanesza Adzania dan Febri Andriansyah untuk membacakan surat Yasin untuk mereka," jelasnya.

Sementara itu, kasus ini akan memasuki babak akhir. Hari ini, sidang perkara kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya, akan digelar. Majelis hakim PN Jombang akan memutuskan hukuman bagi terdakwa Tubagus Joddy (24) hari ini.

"Sidang Joddy dijadwalkan hari ini dengan agenda sidang pembacaan putusan," kata Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah kepada detikJatim, Senin (11/4/2022).

Seperti biasa, sidang pembacaan vonis untuk Joddy akan digelar di Ruangan Kusuma Atmadja, PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.

Sidang terakhir perkara kecelakaan maut artis Vanessa Angel juga akan diikuti jaksa penuntut umum (JPU), Aldi Demas dan Adi Presetyo. Sedangkan Joddy didampingi tim penasihat hukumnya.




(hil/fat)


Hide Ads