2 Tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana desa, Kepala Urusan (Kaur) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk ditangkap Tim intelejen Kejari Lamongan. Tersangka RS (47) ditangkap dalam pelariannya di Kalimantan Selatan.
"RS terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan sejumlah pekerjaan yang tak sesuai dengan volume yang ditentukan dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) malam.
Kasus yang melibatkan RS ini, ungkap Condro, adalah pengembangan dari terpidana Achmad Andis selaku sekretaris Desa Sumberejo dan Bulhar selaku Pj Kades Sumberejo yang sudah terlebih dulu mendekam di sel tahanan dan kasusnya sudah inkrach. Dalam pengembangan inilah, tandas Condro, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RS ditetapkan tersangka hasil pengembangan perkara terdahulu, yaitu tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk di mana perkara yang sudah tahap persidangan tipikor dan sudah putus dilakukan terpidana AA selaku sekretaris desa dan Bulhar selaku Pj. Kades ketika itu," ungkap Condro.
Condro mengungkapkan, tersangka diamankan di pelariannya di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan pada Rabu lalu (6/4/2022) untuk kemudian dititipkan sementara di Rutan Polres Tanah Bumbu sebelum diterbangkan ke Surabaya Kamis petang.
Dia menambahkan, tersangka RS ini ditetapkan DPO karena dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksa selalu mangkir hingga akhirnya tim penyidik Kejari Lamongan menetapkan status DPO. "Tersangka diserahkan ke Lapas Lamongan guna penahanan 20 hari," imbuhnya.
Tersangka berhasil diamankan saat berada di warung Pecel Lele Lamongan yang ada di Kabupaten Tanah Bambu. Ketika itu, tersangka sedang menggoreng ayam untuk disajikan kepada pelanggannya dan langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kejari Tanah Bambu. "Tersangka ditangkap pada Rabu (6//4/2022) sekitar pukul 19.10 WITA," ujarnya.
Perbuatan tersangka RS selaku Timlak, tegas Condro, bersama-sama dengan terpidana AA selaku sekretaris desa Sumberejo dan Bulhar selaku Pj. Kades Sumberejo melakukan tindak pidana korupsi dana desa sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 218.296.550.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.
(fat/fat)