Kades di Sidoarjo yang Pungli Pengurusan Tanah Rp 149 Juta Akhirnya Ditahan

Kades di Sidoarjo yang Pungli Pengurusan Tanah Rp 149 Juta Akhirnya Ditahan

Suparno - detikJatim
Senin, 31 Jan 2022 23:25 WIB
kades di sidoarjo yang pungli ptsl ditahan
Kades Rochayani yang pungli PTSL ditahan (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Kepala Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo, Rochayani yang menjadi tersangka pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya ditahan. Sebelumnnya Rochayani telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2022

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan Rochayani pada pemanggilan pertama pada 24 Januari 2022 tersangka mangkir.

"Nah hari ini tim penyidik melakukan penahanan karena tidak ada pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun," kata Aditya di Kejari Sidoarjo, Senin (31/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya menjelaskan, tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Sementara ini yang ditahan hanya kepala desanya.

"Namun nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Aditya menambahkan penyidik Kejari Sidoarjo telah menyita uang sebesar Rp 149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling bayak Rp 1 miliar," ujarnya

"Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta," tandas Aditya.




(iwd/iwd)


Hide Ads