Dua pengedar sabu pria dan wanita di Surabaya ditangkap polisi. Kedua tersangka merupakan pasangan kumpul kebo yang selama ini tinggal di sebuah kos.
Kedua tersangka yakni RA (34) dan MR (24), warga Surabaya. Keduanya diamankan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Dukuh Pakis pada Selasa, (8/3) lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diamankan, petugas kemudian menggeledah kamar kos yang selama ini ditempati untuk mengedarkan sabu dan kumpul kebo. Lokasi kamar kos itu berada di Jalan Sumur Welut, Lakarsantri.
"Setelah kami amankan kedua pelaku, kemudian kita lakukan pengeledahan di kamar kos mereka yang berada di Jalan Semur Welut, Lakarsantri, kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Daniel, Kamis (31/3/2022).
Dari hasil pengeledahan di kamar kos, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 10,20 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 1,02 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram dan buku catatan penjualan sabu.
Menurut Daniel, dari keterangan kedua pelaku, sabu yang diedarkan dipasok dari seorang pria berinisial GW yang kini tengah diburu.
Kedua pasangan kekasih ini mengaku membeli sabu dari GW 50 gram yang kemudian diedarkan. Mereka juga mengakui mengedarkan serbuk setan ini sejak dua bulan ini.
"Keterangannya sudah dua bulan menjadi pengedar," ungkap Daniel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/iwd)