Saksi Sebut Novia Widyasari Sakit Demam Dengue Sebulan Setelah Aborsi

Saksi Sebut Novia Widyasari Sakit Demam Dengue Sebulan Setelah Aborsi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 29 Mar 2022 18:58 WIB
sidang bripda randy
dr Rudianto saat menjadi saksi di sidang Bripda Randy (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dokter spesialis penyakit dalam sebagai saksi dalam sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23). Saksi ahli ini menyebut Novia menderita demam dengue saat dirawat di rumah sakit sekitar satu bulan setelah melakukan aborsi.

Saksi ahli yang dihadirkan JPU kali ini adalah dr Rudianto, dokter spesialis penyakit dalam yang praktik di RSI Sakinah, Sooko, Mojokerto. Ia dicecar pertanyaan oleh JPU, tim penasihat hukum terdakwa, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21), serta majelis hakim PN Mojokerto hingga sekitar pukul 11.30 WIB.

Sidang pemeriksaan saksi ahli ini digelar di Ruangan Chandra, PN Mojokerto mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati. Bripda Randy menghadiri sidang tersebut didampingi tim penasihat hukumnya. Sedangkan JPU yang hadir hanya satu orang, yakni Ari Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dr Rudianto mengatakan, Novia dirawat di RSI Sakinah selama 5 hari, yaitu 17-21 September 2021. Menurutnya, hasil pemeriksaan medis menunjukkan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini menderita panas dan trombosit darahnya hanya 32 ribu. Padahal dalam kondisi normal, trombosit 150-180 ribu. Sementara hasil pemeriksaan swab antigen menunjukkan Novia negatif COVID-19.

"Saya nyatakan diagnosa akhir demam dengue. Setelah kami beri terapi, sekitar 5 hari sudah ada perbaikan, saya anggap layak rawat jalan," kata dr Rudianto di ruangan sidang, Selasa (29/3/2022).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Novia bersama kekasihnya, Bripda Randy melakukan aborsi yang kedua sekitar Agustus 2021. Oleh sebab itu, apa yang dialami Novia hingga opname di RSI Sakinah sekitar satu bulan setelahnya, ditelisik semua pihak dalam persidangan perkara ini. Yaitu untuk memastikan mahasiswi cantik itu sakit pasca aborsi atau karena penyakit lainnya.

Namun, saat dicecar pertanyaan tim penasihat hukum Bripda Randy, dr Rudianto kembali menyatakan Novia saat itu sakit demam dengue. Ia tidak melihat tanda-tanda pendarahan maupun keguguran pada Novia. Namun, ia mengaku tidak menanyai Novia ihwal keguguran dan pendarahan.

"Kenapa tidak saya tanya, karena pasien datang sendiri (tidak dengan pasangannya atau lajang)," terangnya.

Pada sidang berikutnya, Kamis (31/3), JPU akan menghadirkan 3 saksi ahli. Sedangkan tim penasihat hukumnya Bripda Randy akan menghadirkan 1 saksi yang meringankan (A de Charge).

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads