Penasihat Hukum Bripda Randy Tolak Saksi Ahli dari Jaksa

Penasihat Hukum Bripda Randy Tolak Saksi Ahli dari Jaksa

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 29 Mar 2022 15:44 WIB
sidang bripda randy
Saat dr Rudianto disumpah menjadi saksi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sidang perkara aborsi Novia Widyasari Rahayu (23) dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) terus bergilir. Siang tadi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli. Namun, saksi tersebut sempat ditolak penasihat hukum terdakwa. Kenapa?

Sidang lanjutan perkara aborsi kandungan Novia Widyasari digelar di Ruangan Chandra, PN Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Bripda Randy menghadiri sidang tersebut didampingi tim penasihat hukumnya. Sedangkan JPU yang hadir hanya satu orang, yakni Ari Wibowo. Kali ini, JPU menghadirkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr Rudianto sebagai saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kehadiran saksi ahli tersebut ditolak tim penasihat hukum Bripda Randy. Karena dr Rudianto belum membawa surat dinas untuk menjadi saksi dalam sidang ini. Dokter spesialis penyakit dalam ini berdinas di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto dan praktik di RSI Sakinah, Sooko, Mojokerto.

"Kami keberatan Yang Mulia. Sebagai saksi ahli seharusnya ada surat kedinasan bahwa dia datang ke sini sebagai ahli dan dilengkapi berapa kali menjadi saksi, CV (daftar riwayat hidup) supaya jelas kapasitasnya," kata Penasihat Hukum Bripda Randy, Elisa Andarwati di ruangan sidang, Selasa (29/3/2022).

ADVERTISEMENT

Ketua Majelis Hakim Sunoto merespons keberatan tim penasihat hukum Bripda Randy. Menurutnya, dr Rudianto mempunyai kapasitas sebagai saksi ahli karena profesinya sebagai dokter spesialis penyakit dalam. Selain itu, kesaksian dr Rudianto juga sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara aborsi kandungan Novia Widyasari.

"Nanti itu (surat dinas dr Rudianto) diprint dan dilampirkan ya," tegas Sunoto.

Tim penasihat hukum Bripda Randy kembali melayangkan protes di ruangan sidang. Mereka kembali menolak dr Rudianto sebagai saksi ahli dalam perkara ini karena dia yang memeriksa Novia Widyasari saat sakit dan menjalani opname di RSI Sakinah pada 17-21 September 2021.

"Izin Yang Mulia, beliau (dr Rudianto) kapasitasnya bukan ahli, tapi saksi fakta. Karena kami lihat di BAP, beliau memeriksa yang bersangkutan (Novia) langsung," cetus Elisa.

"Tambas pas, karena dia yang memeriksa dengan keahliannya, dia menjelaskan. Jadi, tetap ini sebagai ahli. Karena dia punya analisis sesuai keahliannya," jawab Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Setelah itu, barulah dr Rudianto disumpah oleh Hakim Sunoto. Saksi ahli pertama yang dihadirkan JPU ini lantas dicecar pertanyaan oleh jaksa, Penasihat hukum Bripda Randy, serta majelis hakim sekitar 30 menit.

Sidang kali ini berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari akan dilanjutkan Kamis (31/3) dengan agenda pemeriksaan 3 saksi ahli dari JPU. Selain itu, tim penasihat hukum Bripda Randy akan menghadirkan 1 saksi yang meringankan (A de Charge).

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)


Hide Ads