Ayah Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21), Niryono (46) mengaku dua kali menerima kabar kehamilan Novia Widyasari Rahayu (23). Dia sempat meminta hasil tes kehamilan Novia. Tidak hanya itu, ia juga meminta tes DNA jika Novia melahirkan bayinya.
Keterangan tersebut disampaikan Niryono saat bersaksi di sidang perkara aborsi kandungan Novia di PN Mojokerto siang tadi. Tengkulak gabah asal Pasuruan ini bersaksi bersama istri dan putri sulungnya. Mereka bertiga dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim maupun penasihat hukum Bripda Randy sekitar 1,5 jam.
Niryono mengatakan ia mengetahui Randy berpacaran dengan Novia sejak akhir 2019. Pada April 2020, ia menerima kabar kehamilan Novia untuk yang pertama kalinya. Saat itu, Novia menelepon dirinya untuk menyampaikan kabar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian saya tanyakan ke Randy. Randy bilang kalau pernah berhubungan suami istri dua kali dengan Novia, tapi yang mengajak Novia," kata Niryono di Ruangan Sidang Tirta, PN Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
Namun, bapak tiga anak ini tak mau percaya begitu saja. Ia meminta Randy untuk mengajak Novia memeriksakan kehamilannya ke dokter. Menurutnya, saat itu Novia menolak. Kabar kehamilan Novia lantas membuat Niryono mengizinkan Randy untuk menikahi Novia dengan syarat.
"Dengan catatan setelah anaknya lahir dites DNA. Bukannya saya tidak terima. Karena Randy cerita kalau Novia banyak pacarnya. Tes DNA untuk memastikan benar-benar anaknya Randy atau bukan," terangnya.
Setelah itu, kata Niryono, tidak ada lagi kabar tentang kehamilan Novia. Ia juga tidak pernah menerima kabar kemungkinan Novia mengalami keguguran. "Saya tanya ke Randy, jawabannya 'tidak tahu yah, katanya hamil, katanya tidak'," cetusnya menirukan ucapan putranya.
Sekitar September 2021, Niryono mengaku menerima kabar kehamilan Novia untuk kedua kalinya. Saat itu pula ia menerima kabar Novia melaporkan putranya ke Propam Polres Pasuruan. Namun, ia tidak lagi membahas tes DNA.
"Saya minta tes kehamilan dari dokter. Saya tanya Randy katanya Novia tidak mau. Kalau memang benar hamil, terpaksa nikah siri dulu karena Randy masih ikatan dinas," ujarnya.
Kala itu, Niryono menyesalkan langkah Novia yang melaporkan putranya ke Propam Polres Pasuruan. Karena apapun yang terjadi, Randy adalah calon suami Novia sendiri.
"Randy kan calon suaminya. Kalau Randy kena apa-apa yang menanggung risiko juga Novia sebagai calon istrinya," cetusnya.
Ibu Randy, Rohmawati (40) mengaku mendapatkan kabar kehamilan Novia dari suaminya pada April 2020. Sepakat dengan Niryono, ia juga meminta Randy memeriksakan kehamilan Novia ke dokter untuk memastikan.
"Dua hari setelah itu, saya tanya ke Randy. Randy bilang kalau Novia tidak hamil. Itulah yang membuat saya bingung. Novia kok berubah-ubah ceritanya, katanya hamil, lalu tidak," jelasnya sekaligus menjawab alasannya saat itu tidak menikahkan Randy dengan Novia.
Bripda Randy membenarkan kesaksian dari kedua orang tua dan kakak kandungnya. Ia mengaku tidak pernah membenarkan kabar kehamilan Novia yang ia sampaikan kepada kedua orang tuanya.
"Saya tidak membenarkan kehamilan Novia kepada orang tua saya, yang saya benarkan bahwa kalau saya berhubungan badan Yang Mulia," tandasnya.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)