Keluarga Minta 5 Penganiaya 2 Siswa SMP di Pasuruan Dikeluarkan dari Sekolah

Keluarga Minta 5 Penganiaya 2 Siswa SMP di Pasuruan Dikeluarkan dari Sekolah

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 25 Mar 2022 14:09 WIB
Korban penganiayaan senior lapor polisi
Keluarga korban saat melapor ke Polres Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan. Pihak keluarga korban mengaku lega. Keluarga korban juga mengapresiasi polisi.

Penasihat hukum korban, Tamba Musta Harianja, mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kepolisian.

"Secara pribadi dan mewakili keluarga korban sangat senang mendengar kabar ini," kata Tamba, Jumat (25/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamba mengatakan penyidik dinilai bekerja cepat dan baik. "Kami berterima kasih terhadap pihak Kepolisian Resort Pasuruan atas kinerja yang cepat dan cukup baik," terangnya.

Kendati demikian, Tamba menyebut tuntutannya masih sama, pihak keluarga korban ingin para tersangka dikeluarkan dari sekolah. Ia juga berharap kasus ini segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Tuntutan masih sama, meminta tersangka untuk dikeluarkan dan dilanjut ke pengadilan," tandas Tamba.

Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan dan menahan lima tersangka kasus penganiayaan ini. Mereka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).

Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.

Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak-anaknya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads