Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan 5 tersangka kasus penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sudah kami tahan, 5 orang," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).
Para tersangka merupakan senior dan teman korban di sekolah. Mereka diamankan pada Kamis (24/3/2022) dan menjalani pemeriksaan berjam-jam, sejak siang hingga malam hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa. Mulai dari enam siswa yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut, kepala asrama, hingga direktur sekolah tersebut. Tak hanya itu, polisi juga telah melakukan visum pada korban. Selain itu, polisi juga telah melakukan olah TKP di sekolah tersebut.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(hil/fat)