Sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) mengagendakan pemeriksaan para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Kali ini, kedua orang tua dan kakak kandung Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) diperiksa sebagai saksi.
Sidang kenam perkara aborsi dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) digelar di Ruangan Tirta, PN Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Bripda Randy menghadiri sidang ini didampingi tim penasihat hukumnya yang berjumlah 4 orang. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Rora Arista Ubariswanda. Sedangkan JPU berjumlah dua orang, yakni Ivan Yoko dan Ari Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi hari ini yang bisa hadir empat orang Yang Mulia," kata JPU Ivan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sunoto di ruangan sidang, Selasa (22/3/2022).
Ketua Majelis Hakim lantas memeriksa identitas masing-masing saksi yang dihadirkan JPU. Yaitu Ayah Randy, Niryono (46), Ibu Randy, Rohmawati (40), kakak kandung Randy, Nabila Aprilia (22), serta ayah teman Novia, Heri Utomo (59), warga Sidoarjo.
Keempat saksi lebih dulu diambil sumpahnya sebelum memberi kesaksian. Ayah, ibu dan kakak kandung Randy mendapat giliran pertama diperiksa di ruangan sidang. Sedangkan saksi Heri diminta hakim menunggu di luar ruangan sidang.
"Karena saudara adalah keluarga terdakwa, maka boleh mengundurkan diri sebagai saksi. Apakah saudara tetap maju sebagai saksi?," tanya Hakim Sunoto kepada tiga keluarga Bripda Randy.
Ayah, ibu dan kakak kandung Bripda Randy kompak menyatakan tetap maju sebagai saksi. Kepada majelis hakim, Bripda Randy sendiri juga menyatakan tidak keberatan keluarganya memberikan kesaksian dalam perkara aborsi yang menjeratnya. Mereka memberi kesaksian hingga sekitar pukul 12.30 WIB.
"Siap, tidak (keberatan) Yang Mulia," cetus Bripda Randy.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)