Saat Bripda Randy Berlutut Minta Maaf ke Ibu Novia Widyasari

Saat Bripda Randy Berlutut Minta Maaf ke Ibu Novia Widyasari

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 15 Mar 2022 23:34 WIB
sidang bripda randy
Saat Bripda Randy bersimpuh meminta maaf ke ibu Novia (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sempat berlutut untuk meminta maaf kepada ibu Novia Widyasari Rahayu, Fauzun Safaroh (45). Polisi nonaktif asal Pasuruan ini mengaku minta maaf karena telah kehilangan Novia untuk selamanya.

Momen tersebut terjadi setelah Fauzun memberi kesaksian di Ruangan Sidang Tirta, PN Mojokerto. Ketua Majelis Hakim, Sunoto memberi kesempatan kepada terdakwa Bripda Randy untuk menanggapi kesaksian ibu mantan kekasihnya itu.

Namun, melalui tim penasihat hukumnya, Bripda Randy memohon izin kepada majelis hakim untuk meminta maaf ke Fauzun. Polisi nonaktif asal Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu langsung menghampiri Fauzun yang duduk di kursi saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bripda Randy berlutut sembari mencium kedua tangan Fauzun. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada ibu kandung Novia tersebut. Fauzun maupun Randy pun tak mampu menahan tangis. Setelahnya, Randy kembali duduk di sebelah tim kuasa hukumnya.

Momen keakraban antara Randy dengan Fauzun kembali terlihat saat sidang diskors sekitar 10 menit karena salah satu hakim anggota ke kamar mandi. Saat itu, Bripda Randy sempat duduk di sebelah Fauzun untuk berbincang setelah mendapatkan izin dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

ADVERTISEMENT

Saat sidang dilanjutkan, perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan tim penasihat hukum Bripda Randy terjadi. JPU menanyakan ihwal tujuan permintaan maaf Randy kepada Fauzun. Tim penasihat hukum pun keberatan dengan pertanyaan JPU kepada Fauzun.

Sehingga Ketua Majelis Hakim, Sunoto menengahi perdebatan tersebut. Ia menanyakan langsung kepada Bripda Randy terkait tujuannya meminta maaf kepada Fauzun. Kepada hakim, Randy meminta maaf karena kehilangan Novia untuk selamanya.

"(Fauzun) Sudah saya anggap sebagai orang tua saya sendiri Yang Mulia, soalnya saya tidak pernah bertemu, saya mau minta maaf biar juga dimaafkan keluarga besarnya. Saya kehilangan Novia Yang Mulia," kata Randy dalam persidangan, Selasa (15/3/2022).

Penasihat Hukum Bripda Randy, Sugeng Prayitno menjelaskan, kliennya meminta maaf kepada ibu kandung Novia karena mempunyai hubungan baik. Menurutnya, Randy mempunyai hubungan emosional yang dekat dengan Fauzun selama menjalin hubungan asmara dengan Novia.

"Minta maaf secara pribadi karena punya hubungan baik, bukan meminta maaf atas kasusnya, bukan pengakuan," jelasnya.

Pada sidang kelima perkara aborsi kandungan Novia dengan terdakwa Bripda Randy siang tadi, JPU menghadirkan 7 saksi sekaligus. Yaitu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, ibu Novia, tante dan teman kuliah Novia, ibu kos Novia di Malang, serta 2 pegawai hotel di Malang dan Kota Batu.

Dengan begitu, masih ada 15 saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim, Sunoto meminta jaksa mendatangkan belasan saksi yang tersisa pada 22 dan 24 Maret pekan depan. Sedangkan saksi ahli dari JPU supaya dihadirkan pada 29 Maret.

Di lain sisi, tim penasihat hukum Bripda Randy akan mengajukan 8 saksi untuk meringankan kliennya (saksi A de Charge). Ketua Majelis Hakim, Sunoto juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

"Saksi A de Charge dan pemeriksaan terdakwa saya jadwalnya 31 Maret, 5 April dan 7 April. Nah, 7 April itu harus sudah selesai pemeriksaan," tandas Sunoto.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)


Hide Ads